Data Kementerian Tunjukkan Kualitas Udara Tabanan Masuk Kategori Sedang

Bantah Isu Polusi di Medsos, Kepala Dinas Lingkungan Hidup I Made Surya Dharma Ungkap Skor Indeks Kualitas Udara Tabanan Capai 81,41 Berdasarkan Rilis Resmi Kementerian

TABANAN, MataDewata.com | Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan meluruskan informasi mengenai status kualitas udara daerah yang sempat disebut masuk dalam daftar sepuluh besar kota paling berpolusi di Indonesia. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tabanan, I Made Surya Dharma, menegaskan bahwa acuan resmi kualitas udara mengacu pada Indeks Kualitas Udara yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Berdasarkan data Indeks Kualitas Udara Kabupaten Tabanan tahun 2025 yang dirilis awal 2026, Tabanan mencatatkan skor 81,41 dan masuk dalam kategori sedang. Capaian ini menempatkan Tabanan pada peringkat 270 dari 514 kabupaten atau kota di Indonesia, serta berada di peringkat keempat di tingkat Provinsi Bali.

Baca juga :  Bupati Badung Pastikan Pembangunan Jalan Strategis Terus Berjalan, Lingkar Barat Ditarget Rampung 2027

Untuk pemantauan Indeks Kualitas Udara tahun 2026, Dinas Lingkungan Hidup Tabanan menjadwalkan pengukuran tahap kedua pada 24 September 2026. Pemantauan dilakukan dengan memasang alat passive sampler di empat titik lokasi, yakni area perkantoran Bank BPD Bali Cabang Tabanan, kawasan industri Kantor Desa Pejaten, kawasan perumahan Taman Perjuangan Taman Makam Pahlawan, dan kawasan transportasi Jalur By Pass Soekarno.

Baca juga :  Gubernur Koster Hadiri HUT IWO Ajak Kawal Pembangunan Bali

β€œJika yang ada di media sosial, kami lihat itu adalah data dari lembaga swadaya masyarakat, jadi kami tidak bisa memberikan tanggapan karena komponen penilaiannya harus dilihat dulu,” ujar I Made Surya Dharma.

Ia juga memaparkan bahwa sistem Indeks Standar Pencemar Udara Kementerian Lingkungan Hidup pada Kamis (17/9/2026) hingga pukul 19:30 Wita justru mencatat sepuluh besar kota atau kabupaten dengan tingkat pencemaran tertinggi seluruhnya berada di Pulau Kalimantan.

Menanggapi kebiasaan masyarakat yang melakukan pembakaran sampah, Dinas Lingkungan Hidup Tabanan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan untuk memberikan imbauan secara rutin. Dinas Lingkungan Hidup mendorong penegakan sanksi melalui perarem desa adat karena penindakan hukum belum diatur dalam Peraturan Daerah.

Baca juga :  Wali Kota Jaya Negara Terima Kunjungan Kerja Bupati Barito Timur

Sebagai langkah nyata penanganan sampah, Dinas Lingkungan Hidup Tabanan telah membuka layanan pembuangan sampah anorganik dan residu di 26 titik lokasi yang tersebar di Kecamatan Tabanan dan Kediri. Layanan beroperasi setiap hari pukul 06:00 sampai 09:00 Wita, dan masyarakat diimbau memanfaatkan armada truk penampungan terdekat untuk mencegah pembakaran sampah liar. piskp/tmc/Ht-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button