Ketua DPRD Tabanan Pertanyakan Solusi Sampah Kawasan Perumahan
Kebijakan Pemilahan Sampah Harus Perhatikan Keterbatasan Lahan Masyarakat

TABANAN, MataDewata.com | Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, menyoroti Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan Nomor 7/DLH/2026 tentang percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber. Arnawa menilai kebijakan yang mewajibkan pemilahan sampah dari sumber ini berpotensi menjadi kendala serius bagi masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan maupun kos-kosan.
Menurut Arnawa, pemerintah daerah tidak boleh hanya menuntut kepatuhan masyarakat tanpa menyediakan solusi konkret bagi warga yang tidak memiliki lahan untuk pengelolaan mandiri, seperti teba modern.
βMau dikemanakan masyarakat yang tinggal di perumahan? Pemerintah tidak boleh menutup mata, minta kepada masyarakat harus begini harus begitu, tapi harus tahu juga kondisinya,β tegas Arnawa usai Rapat Paripurna DPRD Tabanan, Selasa (21/4/2026).
Ia membandingkan kondisi warga di wilayah perkampungan yang masih memiliki opsi mengelola sampah organik di kebun pribadi, sementara warga di kawasan perumahan memiliki keterbatasan lahan yang signifikan. Oleh karena itu, ia mendesak pihak eksekutif untuk memberikan solusi nyata di lapangan agar kebijakan tersebut tidak memberatkan masyarakat.
Sebagai informasi, mulai awal Mei mendatang, TPA Mandung hanya akan menerima sampah residu. Kebijakan ini mewajibkan sampah organik dan anorganik yang masih bisa diolah untuk dipilah sejak dari sumber, baik di rumah tangga, banjar, maupun lingkungan desa, sesuai dengan SE Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya. Hdt/St-MD



