Pakai BPJS, Masyarakat Bisa Berobat ke Seluruh Indonesia

JAKARTA, MataDewata.com | Prinsip portabilitas Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan memastikan setiap penduduk Indonesia dapat mengakses pelayanan kesehatan secara menyeluruh di berbagai wilayah tanpa terbatas pada domisili peserta yang bersangkutan. Penegasan penting ini disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

“Prinsip portabilitas JKN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 adalah untuk memastikan perlindungan jaminan kesehatan bagi pesertanya tetap berjalan tanpa terbatasi wilayah regional daerah. Peserta JKN bisa tetap mengakses layanan kesehatan meski sedang berada di luar daerah domisilinya, termasuk ketika sedang bepergian, menempuh pendidikan, melaksanakan perjalanan dinas, dan lain-lain. Bayangkan betapa repotnya masyarakat seandainya ada jaminan kesehatan yang hanya bisa digunakan di beberapa daerah, sementara kita tahu wilayah Indonesia sangat luas,” jelas Rizzky.

Kemudahan prinsip portabilitas ini didukung oleh jaringan luas fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mencakup 23.873 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit dan klinik utama, serta 7.234 fasilitas kesehatan penunjang di seluruh penjuru Indonesia.

Baca juga :  Update Penanggulangan Covid-19, Minggu 17 Januari 2021

Rizzky juga membandingkan kondisi saat ini dengan sistem Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di masa lalu yang dikelola secara parsial oleh masing-masing pemerintah daerah. Jika sistem lama masih dipertahankan, ketimpangan derajat kesehatan antarwilayah dikhawatirkan akan semakin curam karena keterbatasan fasilitas, sarana prasarana, maupun sumber daya manusia (SDM) kesehatan di daerah tertentu.

Negara melalui berbagai regulasi telah menegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib terlindungi oleh jaminan kesehatan yang terintegrasi melalui Program JKN. Sejumlah payung hukum yang mendasari di antaranya mulai dari UU SJSN Tahun 2004, UU BPJS Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 beserta turunannya, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, hingga Perpres Nomor 36 Tahun 2023.

“Hal tersebut memperlihatkan sedemikian pentingnya Program JKN yang mengintegrasikan layanan kesehatan dari ujung timur hingga barat Indonesia. Dahulu, ada jaminan kesehatan yang dikelola secara parsial oleh masing-masing pemerintah daerah, kita mengenalnya dengan nama Jamkesda. Pemerintah kemudian meleburkan Jamkesda ke dalam Program JKN agar manfaatnya lebih luas lagi. Dengan mengintegrasikan Jamkesda ke Program JKN, peserta bisa berobat bahkan dirujuk ke luar daerah domisilinya dan tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai ketentuan,” terang Rizzky.

Baca juga :  Wagub Cok Ace Tegaskan Kesiapan Prokes di Destinasi Wisata

Terkait wacana kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan menanggung biaya kesehatan warga melalui kerja sama langsung dengan sejumlah rumah sakit, Rizzky mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak tumpang tindih atau bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

“Yang terpenting jangan sampai terjadi skema ganda, salah satu contohnya menjamin manfaat yang sudah dijamin JKN, karena itu tentu tidak sesuai dengan regulasi. Lain halnya jika mekanisme tersebut dikembangkan Pemprov Jawa Barat untuk membiayai manfaat di luar JKN, misalnya untuk membiayai kasus-kasus yang tidak dijamin JKN sesuai perundang-undangan,” tegasnya. Ia juga memaparkan bahwa pada periode Januari hingga Agustus 2026 saja, biaya pelayanan kesehatan di Provinsi Jawa Barat yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan telah mencapai Rp22,6 triliun, angka yang jauh melampaui penerimaan iuran JKN di wilayah tersebut.

Baca juga :  Pemkab Tabanan Beri Tenggat Waktu Relokasi Kabel Fiber Optik hingga 6 Oktober

BPJS Kesehatan mengapresiasi seluruh pemerintah daerah yang selama ini konsisten memberikan dukungan penuh terhadap keberlanjutan Program JKN. Sebagai manifestasi gotong royong bangsa Indonesia, penguatan sinergi lintas sektoral dan kontribusi nyata pemda sangat krusial dalam menjaga kompleksitas ekosistem JKN.

“Program JKN memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada penduduk Indonesia, agar saat sakit mereka tidak terbebani biaya berobat. Sebelum ada Program JKN, banyak masyarakat yang sakit tidak mampu berobat karena terkendala biaya. Tahun 2025, kami mencatat pemanfaatan Program JKN oleh masyarakat lebih dari 1,99 juta per hari. Ini membuktikan betapa pentingnya Program JKN bagi kita semua. Oleh karena itu, mari kita jaga bersama supaya Program JKN bisa tetap memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkas Rizzky. Drm-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button