Pemkab Tabanan Beri Tenggat Waktu Relokasi Kabel Fiber Optik hingga 6 Oktober

Diskominfo Bersama Dinas PUPR Tegaskan Akan Lakukan Pemutusan Tegas Jika Provider Gagal Penuhi Batas Waktu

TABANAN, MataDewata.com | Pemerintah Kabupaten Tabanan terus mematangkan langkah penataan estetika dan keamanan wilayah perkotaan. Sebagai bentuk keseriusan di lapangan, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabanan, I Gusti Putu Winiantara, bersama Kepala Bidang TIK Diskominfo I Made Adi Wibawa langsung Turba 9turun langsung ke bawah)

Menggandeng tim Bina Marga Dinas PUPR turun langsung melakukan koordinasi intensif mengenai jalur relokasi kabel fiber optik bersama para pemilik penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) di sepanjang Jalan Gajah Mada dan sekitarnya, Kamis (1/10/2026).

Baca juga :  KPK Sebut Gaya Hidup Mewah Jadi Pemicu Utama Pejabat Terjerat Korupsi

Langkah ini menyusul surat pemberitahuan terakhir dari Dinas PUPR yang memberikan tenggat waktu hingga Selasa, 6 Oktober 2026, bagi para provider untuk merelokasi jaringan utilitas mereka.

Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menegaskan bahwa penataan jaringan kabel ini sangat penting guna mempercantik wajah kota sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan serta kelancaran kegiatan adat.

Baca juga :  Desa Pengambengan Jembrana Raih Desa Cantik Terbaik Nasional

β€œPenataan ini dirancang agar keberadaan kabel tidak lagi saling tumpang tindih maupun membahayakan keselamatan para pengguna jalan. Tujuannya mempercantik wajah kota Tabanan agar tidak semrawut,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, I Gde Made Partana menegaskan bahwa apabila hingga 6 Oktober 2026 relokasi belum dilaksanakan, Tim Gabungan Pemkab Tabanan bersama instansi terkait akan melakukan tindakan pemutusan jaringan kabel secara tegas di lapangan. (piskp/tmc)Ht-MD

Baca juga :  Bupati Sanjaya Hadiri Pernikahan di Abiantuwung dan Serahkan Dokumen Semara Ratih

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button