Polda Bali Ungkap Lima Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan Amankan Delapan Orang Terlapor
Tegaskan Komitmen Distribusi Energi Tepat Sasaran

DENPASAR, MataDewata.com | Kepolisian Daerah (Polda) Bali bersama jajaran Polresta Denpasar, Polres Tabanan, dan Polres Gianyar berhasil mengungkap lima perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan delapan orang terlapor beserta sejumlah barang bukti.
Wadirreskrimsus AKBP Chandra C Kesuma Gelar Konferensi Pers, Sita Barang Bukti Mulai dari Jeriken, Selang Penyedot hingga Kendaraan Bermotor
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (19/10/2026). Kegiatan rilis dipimpin langsung oleh Wadirreskrimsus Polda Bali, AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali, AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K., serta perwira jajaran Satreskrim dari Polresta Denpasar, Polres Gianyar, dan Polres Tabanan.
Dalam keterangannya, Wadirreskrimsus menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan berkelanjutan yang dilakukan pihak kepolisian menyusul terjadinya kelangkaan BBM di tengah masyarakat. Polda Bali bersama jajaran berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi mengganggu distribusi dan ketersediaan energi bagi masyarakat luas.
Dari hasil pengungkapan tersebut, total delapan orang terlapor diamankan dalam lima perkara berbeda di tiga wilayah hukum, dengan rincian sebagai berikut:
Polresta Denpasar: Mengamankan empat orang laki-laki berinisial A.K., A.D., F.R., dan M.M. Barang bukti yang disita meliputi sembilan jeriken berkapasitas 30 liter berisi Pertalite, satu unit mobil Toyota Rush berpelat nomor DK 1465 ADY, dua unit sepeda motor Yamaha Byson, tiga buah selang beserta mesin penyedot BBM, serta uang tunai Rp1.260.000 yang diduga merupakan hasil penjualan BBM ilegal.
Polres Tabanan: Mengamankan dua orang terlapor berinisial R.V. dan W.S. Barang bukti yang diamankan berupa 21 botol berukuran 1,5 hingga 4,5 liter berisi BBM jenis Pertalite dan Pertamax, satu unit mobil Daihatsu Xenia hitam berpelat nomor DK 1941 FAM, satu unit sepeda motor Yamaha R15 bernomor polisi DK 5606 GBP, peralatan selang dan corong, serta uang tunai Rp750.000.
3. Polres Gianyar: Mengamankan dua orang perempuan berinisial N.H. dan A.E. Barang bukti yang disita meliputi BBM jenis Pertalite dalam botol dan jeriken, satu buah tas berwarna biru, dua unit telepon genggam merek Samsung, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy putih berpelat nomor DK 2893 FDR.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para terlapor diduga memperoleh BBM bersubsidi dengan cara membeli Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan kendaraan secara berulang. Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan melalui proses penyedotan ke dalam wadah penampung seperti botol plastik dan jeriken untuk dijual kembali dengan harga yang tidak semestinya.
Modus operandi tersebut menjadi atensi serius pihak kepolisian karena penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dapat mengganggu alokasi dan ketersediaan energi yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat sesuai peruntukannya.
Atas perbuatannya, para terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dan disesuaikan melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak kategori V, yakni Rp500 juta, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Chandra C. Kesuma.
Polda Bali menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM demi menjaga distribusi energi yang tertib, aman, dan tepat sasaran.
Sebagai langkah antisipasi agar kelangkaan BBM tidak kembali terulang, Polda Bali bersama jajaran terus berkoordinasi secara intensif dengan pihak terkait guna memastikan kelancaran rantai distribusi dari depo hingga ke SPBU. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak melakukan pembelian secara berlebihan (panic buying), serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Melalui konsistensi penegakan hukum dan kerja sama yang baik dari seluruh pihak, Polda Bali berharap distribusi BBM di Pulau Dewata dapat segera berjalan normal sehingga seluruh kebutuhan energi masyarakat terpenuhi dengan baik. Drm-MD



