Dirjen Bimas Hindu Kemenag RI Penuhi Undangan Ketua DPRD Badung
Kawal 400 Permohonan Tanda Daftar Pura di Badung untuk Bisa Terima Bantuan

BADUNG, MataDewata.com | Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. Drs. I Nengah Duija, M.Si., hadir memenuhi undangan khusus dari Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti yang berlangsung di Ruang Kerja Ketua DPRD Kabupaten Badung, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Rabu (15/10/2026).
Pertemuan strategis tersebut digelar dalam rangka membahas rencana konsultasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Badung terkait sejumlah hal yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Bimas Hindu di daerah, termasuk pendataan dan pendaftaran pura.
Ketua DPRD Anom Gumanti didampingi oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Badung I Made Ponda Wirawan, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Badung I Nyoman Satria, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Ida Bagus Surya Suamba, serta Sekretaris DPRD Kabupaten Badung I Gde Surya Kurniawan. Turut hadir pula mendampingi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung, I Made Subawa.
Sebagai kowujud nyata komitmen kuat dalam mengawal dan memperjuangkan kepentingan masyarakat, Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti secara proaktif menginisiasi pertemuan ini. Langkah cepat tersebut diambil menyusul masih adanya sekitar 400 permohonan tanda daftar pura di wilayah Kabupaten Badung yang belum terselesaikan.
Bagi Anom Gumanti, percepatan pengurusan administrasi keagamaan ini sangat krusial agar para pengempon pura di Badung tidak mengalami hambatan dalam mengakses hak-hak pelayanan maupun dukungan program pemerintah ke depannya.
Salah satu pokok pembahasan utama dalam pertemuan ini memang berfokus pada urgensi pendaftaran pura untuk memperoleh tanda daftar resmi dari Kementerian Agama. Tanda daftar tersebut tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi dan pendataan di tingkat pusat, tetapi juga menjadi persyaratan mutlak untuk mempermudah akses bantuan pemerintah bagi pura yang membutuhkan penataan maupun perbaikan.
Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Drs. I Nengah Duija, M.Si., menjelaskan bahwa proses pendaftaran pura sebelumnya masih dilakukan secara manual sehingga sempat memicu penumpukan permohonan secara nasional yang jumlahnya mencapai hampir 20.000 berkas. Merespons aspirasi dan koordinasi intensif dari jajaran pimpinan DPRD Badung, pihaknya terus berupaya mempercepat penyelesaian permohonan agar pengempon pura dapat segera memperoleh tanda daftar sesuai ketentuan.
“Pada prinsipnya kita sama-sama ingin mempermudah dan mencoba mempercepat akses para pengempon pura yang mendaftarkan puranya untuk mendapatkan tanda daftar. Pentingnya pendaftaran ini bukan hanya untuk mendapatkan bantuan,” ungkap Prof. Duija.
Sebagai gambaran nyata, ia mencontohkan pengalaman saat penanganan bencana di Medan. Ketika pengajuan bantuan hampir Rp11 miliar telah disetujui oleh Presiden, proses tersebut sempat terkendala karena tidak tersedianya lembaga penerima yang memiliki tanda daftar resmi, sehingga pengajuan anggaran terpaksa direvisi drastis menjadi Rp700 juta.
Pengalaman tersebut menegaskan betapa krusialnya kelengkapan administrasi agar penyaluran bantuan pemerintah dapat berjalan mulus tanpa kendala regulasi. Lebih lanjut, Dirjen Bimas Hindu memaparkan bahwa hingga 12 Oktober 2026, pihaknya telah berhasil menyelesaikan lebih dari 20.000 permohonan di tingkat nasional.
Khusus untuk menindaklanjuti atensi dan komitmen DPRD Badung, penyelesaian terhadap sisa 400 permohonan di wilayah Kabupaten Badung menjadi salah satu fokus prioritas agar pengempon pura segera memperoleh kepastian proses pendaftaran.
Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menyambut baik informasi dan penjelasan komprehensif yang disampaikan oleh Dirjen Bimas Hindu. Pertemuan ini menjadi bagian dari ikhtiar nyata lembaga legislatif dalam memperdalam pemahaman mengenai kebijakan serta kewenangan Ditjen Bimas Hindu Kemenag RI, demi memastikan setiap aspirasi umat Hindu di daerah terfasilitasi dengan baik.
Melalui koordinasi yang solid ini, diharapkan rencana konsultasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Badung dapat berjalan secara terarah, sekaligus memperkuat sinergi antara DPRD Kabupaten Badung dan Kementerian Agama dalam mewujudkan tertib administrasi pura serta memperluas akses pelayanan bagi masyarakat luas sesuai ketentuan yang berlaku. Drm-MD



