Tegakkan Disiplin Pegawai, Kadiv Administrasi Ikuti Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin

DENPASAR, MataDewata.com | Meningkatkan penegakan disiplin pegawai negeri, Kepala Divisi Administrasi, Mamur Saputra dan Kepala Bagian Umum, Ida Ayu Susanti mengikuti kegiatan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara Daring melalui zoom, Selasa (9/7/2024).

Penegakan disiplin pegawai negeri telah diamanatkan pada Peraturan Pemerintah No: 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No: 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca juga :  Penegakan Hukum, Sudirta Singgung Implementasi β€˜β€™Restorative Justice’’

Dalam laporan kegiatan, Ketua Pokja Slamet Iman Santoso menyampaikan bahwa dalam rangka mendukung ketersediaan data hukuman disiplin pegawai perlu dilakukan langkah-langkah percepatan dalam upaya pemutakhiran data hukuman disiplin melalui pemanfaatan teknologi dan informasi yang lebih kita sering dengar dengan aplikasi sistem informasi manajemen pengawasan (Simwas) versi 3.0.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman teknis kepada para administrator hukuman disiplin pada aplikasi Simwas untuk selalu memantau dan melakukan pemutakhiran data hukuman disiplin pegawai di lingkungan wilayah kerjanya masing-masing.

Baca juga :  PHDI Bali Somasi Terbuka, Viral Kelab Malam Dinilai Lecehkan Agama Hindu

Membuka kegiatan, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Heni Susila Wardoyo menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar guna memastikan implementasi aplikasi Simwas dalam hal monitoring dan penetapan hukuman disiplin bagi pegawai negeri dilakukan secara akuntabel dan transparan.

Heni juga menghimbau bahwa dalam pelaksanaan hukuman disiplin kepada pegawai, para pejabat yang memiliki kewenangan agar selalu berpedoman dan memperhatikan regulasi yang berlaku agar pelaksanaan hukuman disiplin dapat terlaksana secara akuntabel. Kh-MD

Baca juga :  Perkara Pokok Belum Diputus, Pasek Sukayasa: Surya Anom Tidak Paham

MD Suteja

π‘π„πƒπ€πŠπ“π”π‘ πŒπ€π“π€ 𝐃𝐄𝐖𝐀𝐓𝐀

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button