Kenyang Dipenjara 10 Tahun WN Rusia Pengimpor Sabu 1 Ons “Go Home”
Komitmen Kakanwil Kemenkumham Bali Tegakkan Hukum

BADUNG, MataDewata.com | Kantor Wilayah Kemenkumham Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi Denpasar telah melakukan pendeportasian 1 (satu) orang deteni (penghuni Rumah Detensi Imigrasi), laki-laki inisial AP (35 tahun) WN Rusia, Senin (6/5/2024) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai-Bali. Ata pelanggaran Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang No: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 113 ayat (2) UU RI No: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menerangkan bahwa AP telah diberangkatkan dengan dikawal 4 (empat) orang petugas menuju Bandara Ngurah Rai. AP diberangkatkan ke kampung halamannya (Go Home) dengan rute (DPS) Denpasar-(DOH) Doha dan dilanjutkan menuju Rusia dengan rute (DOH) Doha-(SVO) Moscow-Rusia.

Pramella menambahkan bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, AP dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang No: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebelumnya AP diketahui telah menjalani vonis (Kenyang) pidana penjara selama 10 tahun denda Rp2 miliar subsider 4 bulan di Lapas Kelas II Kerobokan yang telah selesai pada 13 April 2024.
Sebagaimana diketahui, AP ditangkap polisi pada tanggal 6 Januari 2017 di Kantor Post Sunset Road, Kuta, Badung. Ia ditangkap usai mengambil paket yang di alamatkan di Kantor Post Sunset Road, Box 80361. Paket yang diketahui berisikan narkotika jenis Menthampetamin seberat 106,62 gram brutto atau 104,19 netto yang diduga sabu itu ditujukan kepada orang yang bernama Miche Kaiser.

Atas dasar tersebut, yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal seumur hidup sesuai Pasal 102 Undang-Undang No: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pendeportasian AP merupakan bukti komitmen Kemenkumham Bali dalam hal ini Imigrasi Bali dalam menegakkan hukum keimigrasian. Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lain agar selalu menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. “Kami juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa WNA yang berada di Bali mematuhi peraturan dan norma yang berlaku,” tutup Pramella. Kh-MD