Polres Klungkung Lakukan Penyekat untuk Kurangi Mobilitas Masyarakat
Tekan Penyebaran Covid-19
DENPASAR, MataDewata.com | Sejak diberlakukannya PPKM Darurat sesuai dengan Inmendagri No:15 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No: 9 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Polres Klungkung bersama dengan Satgas Covid-19 yang ada di desa melaksanakan kegiatan pembatasan mobilitas masyarakat, Rabu (14/7/2021).
Selain lakukan Penyekatan dan pembatasan kegiatan masyarakat hingga ke desa-desa seluruh personel Bhabinkamtibmas di 59 Desa se Kabupaten langsung turun kelapangan bersama Satgas Covid-19 yang ada di Desa bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahanan akan pentingannya diam di rumah sehingga masyarakat bisa membatasi mobilitas maupun berkerumun di wilayahnya untuk menurunkan dan menekan laju penularan Covid-19.
Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K.,M.H., mengatakan Polres Klungkung saat ini melaksanakan peningkatan penyekatan sampai ke desa- desa dengan tujuan agar mobilitas masyarakat bisa dibatasi dan dikurangi saat keluar rumah sejak diberlakukannya PPKM Darurat, sehingga pemerintah bisa memutus rantai penyebaran covid-19.
“Selain itu kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten klungkung, apabila tidak ada kepentingan yang mendesak atau urgent agar tetap diam di rumah untuk mengurangi kerumunan serta masyarakat diharapkan untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan supaya dapat membantu memutus rantai penyebaran Covid-19” Ucap,” AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K.,M.H. MD-9