AWK Pastikan HAM di Bali Harus “Clear”, Dorong Kepastian Hukum bagi Seluruh Masyarakat

DENPASAR, MataDewata.com | Anggota Komite I Bidang Hukum dan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Provinsi Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III, S.E. (M.Tr.U), M.Si, menegaskan komitmennya memastikan pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) di Bali berjalan dengan baik dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
Anggota Komite I Bidang Hukum dan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Provinsi Bali melaksanakan Rapat Kerja (Raker) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Provinsi Bali dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Denpasar, Kamis (30/7/2026).
AWK menegaskan bahwa Bali harus memiliki kepastian hukum untuk menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) dalam berbagai aspek agar mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. “Bali harus clear,” tegasnya.
Anggota DPD RI yang akrab disapa AWK itu, menjelaskan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan HAM di Bali harus diselesaikan berdasarkan landasan hukum yang jelas. “Kita akan selesaikan alas hukumnya seperti apa,” ujarnya.
Bali diharapkan mampu menjadi pusat pengembangan nilai-nilai Hak Asasi Manusia di tingkat internasional. Untuk itu, seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga-lembaga keagamaan, perlu memiliki kepastian hukum. “Bali nanti akan dijadikan pusat untuk HAM internasional,” terangnya.
Disisi lain, ia menekankan pentingnya legalitas seluruh ashram yang ada di Bali agar memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan aktivitasnya. “Kita pastikan semua ashram di Bali ini semua berbadan hukum, semua punya alas hukum yang jelas,” ungkapnya. Dengan memperkuat persatuan di tengah masyarakat serta menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan bagi semua pihak. “Jadi semua bersatu,” pungkasnya. On-MD



