Belasan WNA Bermasalah Terjaring dalam Operasi Wirawaspada Pada April 2026

Imigrasi Ngurah Rai Perkuat Pengawasan

BADUNG, MataDewata.com | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terus berkomitmen menjaga marwah kedaulatan hukum dan ketertiban di Pulau Dewata. Melalui rangkaian pengawsan keimigrasian yang intensif dalam rangka Operasi Wirawaspada 2026, petugas imigrasi berhasil mengamankan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga penggunaan dokumen fiktif.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk deteksi dini dan respons cepat terhadap aktivitas orang asing yang tidak sesuai dengan peruntukannya di wilayah Bali. Rangkaian operasi yang berlangsung pada awal bulan April ini menyasar beberapa titik vital keberadaan WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan juga aktivitas digital yang terpantau melalui Unit Siber Keimigrasian. Pada Operasi yang dilaksanakan pada Rabu (8/4/2026) di wilayah Kerobokan Kelod, Kuta Utara.

Petugas mengamankan dua orang WNA yang diduga menggunakan modus izin tinggal fiktif untuk menetap di Indonesia, yaitu AKC, WN Nigeria, Pemegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas) Investor yang diduga mendirikan perusahaan fiktif. Dan SM, WN Uganda, Pemegang ITAS Remote Worker yang diduga menggunakan dokumen palsu dalam proses pengajuannya.

Baca juga :  Lindungi Pekerja, Sekda I.B Alit Wiradana Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) juga melakukan penelusuran di ranah siber dan berhasil melacak praktik prostitusi daring yang melibatkan 2 orang asing WN Rusia berinisial KP dan VB yang diduga beroperasi sebagai penyedia jasa prostitusi online di Bali. Pada Kamis (9/4/2026) Tim Inteldakim melaksanakan Operasi Gabungan bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menyisir area Jalan Poppies, Kuta dan mengamankan 6 WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

2 orang WN Tanzania berinisial AFL dan ATK ditemukan telah melampaui masa izin tinggal (overstay). Kemudian 3 WNA asal Uganda berinisial CN, MN, dan RN diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. Dan 1 WN Nigeria berinisial CA yang kedapatan memiliki paspor yang telah habis masa berlakunya dan diduga kuat menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh izin tinggal.

Baca juga :  Tambah Pemasangan Autogate, Imigrasi Ngurah Rai Pastikan Pemeriksaan Tetap Berjalan Optimal

Seluruh WNA yang terjaring dalam operasi ini telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan mendalam. Imigrasi Ngurah Rai akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang dapat berupa pendeportasian hingga penangkalan. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa Operasi Wirawaspada 2026 adalah manifestasi dari fungsi penegakkan hukum keimigrasian dalam menjaga keamanan wilayah Indonesia khususnya di Bali.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang mencoba mengakali hukum di Indonesia, baik melalui dokumen fiktif maupun penyalahgunaan izin tinggal. Bali adalah destinasi internasional yang terbuka bagi mereka yang patuh, namun bagi yang melanggar, tindakan tegas berupa pendeportasian hingga penangkalan adalah harga mati demi menjaga wibawa kedaulatan negara,” tegas Bugie.

Baca juga :  Gubernur Wayan Koster Minta Satpol PP dan Kepolisian Tindak Tegas Penjual dan Produsen Arak Gula

Rangkaian Operasi Wirawaspada ini dilaksanakan secara serentak di wilayah kerja keimigrasian seluruh Indonesia sebagai agenda strategis nasional. Langkah masif ini merupakan bukti nyata sinergi dan komitmen kuat Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperketat pengawasan orang asing serta menegakkan kedaulatan hukum di seluruh pelosok negeri. Direktorat Jenderal Imigrasi turut mengundang peran aktif dan dukungan dari masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas warga negara asing di sekitarnya demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban nasional secara berkelanjutan. Hi-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button