Rupbasan Kembali Terima Basan Titipan Ditreskrimsus Polda Bali

Berikan Layanan Prima dan Menjamin Basan yang Dititipkan Dilindungi Baik dari Kerusakan Maupun Penggunaan Tanpa Hak

DENPASAR, MataDewata.com | Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali kembali menerima benda sitaan (Basan) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali pada Jumat (12/1/2024).

Basan berupa 1 (satu) unit mobil pick up Isuzu Traga diserahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali untuk disimpan dan dirawat di Rupbasan Denpasar. Proses penitipan diterima langsung oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan (Adpel), I Gede Sukarada,

Baca juga :  240 Orang Warga Binaan Jalani Assessment Awal dalam Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2024
Ik-MD-BPD Bali-BI//1/2023/fm

β€œSelanjutnya tim kami akan melakukan pengecekan fisik dan kelengkapan dokumen basan yang dititipkan, dan akan dilaksanakan penempatan pada gudang terbuka,” ucap Gede Sukarada.

Ditemui saat menyaksikan proses serah terima, Kepala Rupbasan Kelas I Denpasar, Ni Nyoman Budi Utami, menjamin seluruh Basan yang dititipkan akan dilindungi baik dari kerusakan maupun dari penggunaan tanpa hak.

Baca juga :  Ketua Umum PIPAS Resmikan Sarana Asimilasi Edukasi dan Pelatihan Kerja Bamba Sekaligus Panen Hasil Budidaya Asparagus
Ik/MD-BPD Bali-KK//15/2023/fm

β€œBenda sitaan yang merupakan barang bukti suatu perkara wajib untuk dilindungi baik terhadap kerusakan maupun terhadap penggunaan tanpa hak,” ucap Budi Utami.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto juga menegaskan barang sitaan yang menjadi barang bukti perkara sepatutnya dijaga dan dilindungi. Hal tersebut menjadi tugas Rupbasan Denpasar untuk mengecek kondisi barang sitaan secara berkala. Kh-MD

Baca juga :  Romi Yudianto Berkomitmen Tingkatkan Layanan Publik Kemenkumham Bali Semakin Berkualitas

MD Suteja

π‘π„πƒπ€πŠπ“π”π‘ πŒπ€π“π€ 𝐃𝐄𝐖𝐀𝐓𝐀

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button