Kasus Korupsi Tata Kelola Makan Bergizi Gratis Sekitar Rp10 Triliun

Serahkan 6 Tersangka Termasuk Mantan Petinggi Badan Gizi Nasional ke Kejari Jakarta Pusat

JAKARTA, MataDewata.com | Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap enam orang tersangka kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Kejari Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai dengan 2026. Keenam tersangka tersebut meliputi DH selaku Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga Juni 2026; SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi; LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan; LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN; serta GHS dan AYS dari pihak swasta.

Baca juga :  Sejumlah Faskes di Bali Sabet Penghargaan Nasional Berkat Mutu JKN

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap berdasarkan alat bukti berupa keterangan 233 orang saksi, 2 orang ahli, surat/dokumen, serta barang bukti elektronik. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya penggunaan dan pengalihan dana dalam mekanisme pengurusan titik SPPG di luar hubungan profesional yang wajar untuk proses verifikasi dan penetapan status titik.

Baca juga :  DPRD Tabanan Setujui 5 Ranperda Termasuk APBD Perubahan 2026 dan LP2B

Perbuatan para penyelenggara negara bersama pihak swasta tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan audit BPKP kurang lebih (sekitar) sebesar Rp10 triliun. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku. Jk-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button