DPRD Tabanan Perkuat Sosialisasi dan Pengawasan Tata Ruang
Tegaskan NIB Bukan Izin Lengkap untuk Membangun

TABANAN, MataDewata.com | Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, menekankan perlunya pengawasan ketat dan sosialisasi masif terkait aturan tata ruang di tengah maraknya investasi pariwisata. Pemerintah daerah didorong untuk lebih aktif dalam mengawal pembangunan agar setiap prosesnya tetap mematuhi ketentuan tata ruang yang berlaku.
Arnawa merespons temuan Pansus Tata Ruang dan Aset Pariwisata (TRAP) DPRD Bali terkait dugaan pelanggaran tata ruang di wilayah Kecamatan Kediri. Ia menilai kurangnya pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap mekanisme perizinan menjadi pemicu utama munculnya persoalan tata ruang.
“Pemerintah daerah wajib melakukan sosialisasi aturan tata ruang. Jangan sampai masyarakat sudah membangun dan bangunannya selesai, baru diketahui apakah sesuai aturan atau tidak,” ujar Arnawa.
Arnawa secara khusus menyoroti kelirunya pemahaman publik terkait sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS). Banyak pihak masih menganggap Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah cukup untuk memulai pembangunan, padahal masih diperlukan dokumen lain seperti kesesuaian tata ruang, analisis lingkungan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sebagai solusi jangka panjang, DPRD Tabanan mendorong pemerintah daerah segera mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh wilayah. RDTR akan memberikan pedoman teknis yang jelas bagi masyarakat maupun investor mengenai peruntukan lahan, baik untuk sektor pariwisata, permukiman, maupun pertanian.
Selain itu, ia menegaskan pentingnya koordinasi berjenjang yang melibatkan pemerintah kecamatan hingga desa. Keterlibatan perangkat di tingkat bawah diharapkan dapat mendeteksi potensi pelanggaran tata ruang sejak awal agar tidak menimbulkan masalah hukum bagi pihak pengembang maupun daerah di kemudian hari. Hdt-MD



