Desa Gubug Perkuat Transparansi Publik, KI Bali Turun Verifikasi Data Lapangan

TABANAN, MataDewata.com | Komitmen Desa Gubug dalam membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel mendapat apresiasi dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali. Hal itu terlihat saat tim KI Bali melakukan Visitasi Apresiasi Desa sekaligus verifikasi lapangan terkait implementasi keterbukaan informasi publik di Kantor Desa Gubug, Rabu (6/5/2026).

Visitasi tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua KI Provinsi Bali, Putu Arnata, didampingi jajaran tim visitasi. Kegiatan juga dihadiri Kabid PISKP Diskominfo Kabupaten Tabanan I Nyoman Arta Sukma Witra, Sekretaris Desa Gubug Gusti Ayu Putu Parwitawati beserta perangkat desa dan operator Apresiasi Desa.

Baca juga :  Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Bangli

Dalam sambutannya, Putu Arnata menjelaskan bahwa visitasi bertujuan untuk memperdalam sekaligus memverifikasi data yang sebelumnya desa input melalui Sistem Informasi Kuisioner (SIQ). Menurutnya, beberapa poin dalam kuisioner masih memerlukan klarifikasi sehingga tim KI Provinsi Bali perlu melakukan pengecekan langsung terhadap fakta dan implementasi di lapangan.

β€œKami ingin memastikan bahwa seluruh data dan implementasi keterbukaan informasi publik yang dilaporkan benar-benar berjalan di lapangan. Dari hasil awal, sebagian besar sudah dilaksanakan, hanya saja beberapa data dukung masih perlu dilengkapi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kegiatan apresiasi desa tidak perlu dianggap sebagai beban administrasi, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan, profesional, dan bebas korupsi.

Baca juga :  OJK Perkuat Kerja Sama Indonesia-Australia Tangani Scam

Sementara itu, Kabid PISKP Diskominfo Kabupaten Tabanan I Nyoman Arta Sukma Witra menilai kegiatan visitasi menjadi momentum penting bagi desa untuk memperkuat tata kelola administrasi dan pelayanan informasi kepada masyarakat. Keterbukaan informasi publik juga menjadi bagian penting dalam membangun zona integritas serta pencegahan korupsi hingga ke tingkat desa.

Sekretaris Desa Gubug, Gusti Ayu Putu Parwitawati, memaparkan berbagai inovasi keterbukaan informasi publik yang telah diterapkan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan SK Kepala Desa tentang PPID Desa, penyusunan SOP layanan informasi publik, hingga pengklasifikasian informasi publik.

Baca juga :  LHP Kepatuhan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah dari BPK Bali

Tak hanya fokus pada keterbukaan informasi, Desa Gubug juga mempresentasikan berbagai capaian prestasi, termasuk ditetapkan KPK RI sebagai Percontohan Desa Anti Korupsi tingkat Kabupaten/Kota di Bali tahun 2024. Di akhir kegiatan, tim visitasi memberikan kesempatan melengkapi data dukung hingga 20 Mei 2026. Selain di Desa Gubug, visitasi serupa dilakukan di Desa Beraban, Kecamatan Selemadeg Timur dan Desa Beraban Kecamatan Kediri. (tmc/piskp)Ht-MD

MD Suteja

π‘π„πƒπ€πŠπ“π”π‘ πŒπ€π“π€ 𝐃𝐄𝐖𝐀𝐓𝐀

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button