DPRD Badung Serap Aspirasi, Produk Unggulan Lokal Jadi Fokus Raperda

BADUNG, MataDewata.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar penyerapan aspirasi dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah. Agenda ini berlangsung di Ruang Madya Gosana, Kantor DPRD Kabupaten Badung, Rabu (19/8/2026).

Ketua Pansus Raperda Inisiatif DPRD Badung tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah, I Made Sada, mengatakan penyerapan aspirasi menjadi bagian dari proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tersebut.

Baca juga :  Bupati Badung Sampaikan Ranperda RPJMD, Pajak Daerah dan KUA PPAS Perubahan 2025

“Ya, pada hari ini kita rapat penyerapan aspirasi terkait dengan Raperda yang kita buat, yaitu tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah Kabupaten Badung,” ujarnya.

Menurutnya, Raperda ini diperlukan karena belum ada aturan yang secara khusus mengatur dan melindungi produk unggulan yang dimiliki Kabupaten Badung.

“Ya, kenapa kita buat Perda ini? Perda ini tentu harus kita buat karena sebelumnya belum ada yang mengatur tentang produk unggulan yang kita punya. Tentu sudah mengetahui semua bahwa di Badung adalah pusatnya pariwisata Bali, dan tentu kita mempunyai produk-produk yang memang harus dilindungi,” ucapnya.

Baca juga :  Pemkab Badung Terima Hibah BMN Hasil Rampasan KPK RI

Ia mengatakan, Badung memiliki sejumlah produk yang perlu mendapat perlindungan dan pemberdayaan, guna memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Banyak produk-produk unggulan yang kita punya, tadi sudah disebutkan ada asparagus, semangka, dan banyak sekali produk-produk yang ada di Badung ini mesti kita lindungi dan kita berdayakan, dan ini harus bermanfaat untuk masyarakat,” pungkasnya. On-MD

Baca juga :  DPRD Badung Bersihkan Pantai Kedonganan Bersama Warga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button