Terima Hibah Tanah 2.000 Meter dari KPK, Pemkab Tabanan Bangun Greenhouse Ketahanan Pangan

TABANAN, MataDewata.com | Pemerintah Kabupaten Tabanan menerima hibah aset sitaan KPK seluas 2.000 meter persegi (20 are) di Kecamatan Marga, Tabanan. Ide mulai muncul, lahan itu mau disulap menjadi greenhouse pusat pembibitan demi mendukung ketahanan pangan. Pembangunan green house tersebut ditargetkan mulai dieksekusi pada 2027.
Bupati Kabupaten Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengatakan, aset tersebut diberikan KPK melalui Direktur Bagian Aset. Lahan itu kemudian diarahkan untuk mendukung penguatan sektor pertanian, khususnya pembibitan, sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan. Hal itu, disampaikannya saat ditemui awak media usai Rapat Paripurna, di Sekretariat DPRD Tabanan, Kamis (8/10/2026).
“Kami di Tabanan diberikan 2.000 meter persegi setara 20 are di Kecamatan Marga. Tempatnya bagus sekali, karena daerah Marga itu daerah pertanian, hortikultura juga,” ujar Sanjaya.
Ia mengatakan Pemkab Tabanan mulai mengarahkan dan memanfaatkannya untuk menjawab kebutuhan pembibitan yang menjadi bagian penting dalam penguatan sektor pertanian. “Kami sudah sampaikan kemarin, alangkah baiknya tempat itu kalau saya lihat bisa dipakai greenhouse. Greenhouse itu rumah pertanian untuk pembibitan. Jadi, kayak rumah plastik itu,” kata Sanjaya.
Menurutnya, pemanfaatan aset difokuskan untuk memperkuat pembibitan komoditas seperti cabai dan sayur-mayur guna mendukung ketahanan pangan serta mengendalikan inflasi sesuai harapan dari Bank Indonesia (BI).
“Dengan diberikan aset, kami bangun bibit-bibit. Bibit itu kami berikan kepada masyarakat, nanti sehingga salah satu untuk ketahanan pangan, itu tujuannya,” kata Sanjaya.
Ia mengatakan rencana tersebut membuka peluang bagi Pemkab Tabanan untuk memperkuat pola dukungan terhadap sektor pertanian melalui fasilitas yang lebih terarah. “Kemarin kan kita dapat sering kerjasamanya dari beberapa bank, beberapa perusahaan. Sekarang kalau kita bisa membuat sebuah pembibitan, kan bagus,” terangnya.
Namun, realisasi rencana masih bergantung pada penyelesaian administrasi aset. Pemkab Tabanan menargetkan pembangunan green house dapat masuk tahap pelaksanaan setelah proses rampung. “Kalau eksekusi itu kan, kalau kita kemarin dapat aset, ya, kan ketiga dapat aset sudah kita daftarkan ke Agraria, balik nama dulu, kan? Setelah balik nama, 2027 tahun depan sudah kayaknya bisa. Bisa kita lakukan,” ucapnya.
Sementara itu, saat ditanya terkait pembangunan Rice Milling Unit (RMU), Sanjaya menjelaskan bahwa rencana itu, sebagai bagian dari penguatan sektor pertanian bersama greenhouse. Meski memiliki fungsi berbeda, kedua fasilitas itu diarahkan untuk saling melengkapi.
“Kalau RMU itu kan penyosohan beras, itu kan untuk penggilingan beras. Jadi tidak ada hubungannya dengan greenhouse, tapi saling mendukung, saling melengkapi. Itu urusannya ini urusannya bibit tanaman, kalau RMU itu urusannya penyosohan beras,” pungkasnya.
Rencana pembangunan green house diharapkan menjadi bagian dari upaya Pemkab Tabanan memperkuat sektor pertanian sekaligus menjaga ketahanan pangan. Penguatan sektor pertanian juga menjadi bagian penting dalam arah pembangunan daerah, sekaligus mempertegas posisi Tabanan sebagai lumbung beras Bali. On-MD



