38 Barang Bukti Dimusnahkan, Wabup Dirga Tegaskan Bahaya Narkoba bagi Pelajar

TABANAN, MataDewata.com | Sebanyak 38 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) menjadi dasar pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Tabanan pada Semester II Tahun 2026, di mana 25 perkara di antaranya merupakan kasus tindak pidana narkotika. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan pada Rabu, 7 Oktober 2026 ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, S.Sos., yang mewakili Bupati Tabanan.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut terasa istimewa karena turut disaksikan secara langsung oleh para pelajar sebagai bagian dari program edukasi hukum serta upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika sejak usia dini.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Tabanan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, Ketua Pengadilan Negeri Tabanan yang diwakili Kasi Intel, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Dandim 1619 Tabanan, serta Kepala Kesbangpol Kabupaten Tabanan. Jajaran pendidik dan siswa dari SMA Negeri 1 Kediri, SMP Negeri 1 Kediri, serta SMP Negeri 2 Tabanan juga tampak aktif mengikuti rangkaian kegiatan edukatif ini.

Baca juga :  JK Minta Masjid Harus Bermanfaat Juga bagi Umat Agama Lain

Wabup I Made Dirga, yang juga mengemban aman sebagai Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tabanan, memberikan pesan tegas kepada para pelajar agar senantiasa berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh oleh lingkungan pergaulan maupun iming-iming yang dapat menjerumuskan mereka ke dalam pusaran narkotika. Ia mengingatkan bahwa fase remaja merupakan masa dengan tingkat rasa ingin tahu yang sangat tinggi, sehingga memerlukan bimbingan yang tepat untuk memilah hal positif dan menolak hal berisiko.

“Adik-adik ini berada pada usia yang rasa ingin tahunya tinggi. Jangan sampai keinginan untuk mencoba justru membawa pada hal yang salah. Kalau ada teman yang terindikasi terlibat narkoba, jangan didiamkan, informasikan kepada BNK Tabanan karena kita juga memiliki upaya rehabilitasi,” tegas Dirga.

Baca juga :  Bupati Satria Lepas Ratusan Peserta Fun Run Locatide Festival Nusa Penida

Selain itu, Wabup Dirga mengajak seluruh pelajar untuk membangun kolaborasi erat bersama pemerintah, BNK Tabanan, dan aparat penegak hukum guna membentengi diri dari ancaman narkoba. Pihaknya memastikan bahwa BNK Tabanan bersama instansi terkait akan terus mengintensifkan program sosialisasi langsung ke sekolah-sekolah di seluruh wilayah Kabupaten Tabanan.

“Kami mohon kerja samanya, jangan sampai memakai dan jangan ragu menginformasikan apabila ada hal-hal yang berkaitan dengan narkoba. BNK Tabanan akan terus melakukan sosialisasi dan pencegahan di sekolah-sekolah di seluruh Tabanan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Medie, S.H., M.H., memaparkan bahwa dari total 38 perkara yang barang buktinya dimusnahkan pada semester ini, rinciannya meliputi 25 perkara narkotika, 7 perkara pencurian, 3 perkara kesusilaan, 2 perkara penipuan atau penggelapan, serta 1 perkara terkait karantina hewan. Kajari menegaskan bahwa langkah pemusnahan ini merupakan wujud pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht sekaligus langkah preventif agar barang bukti tidak disalahgunakan kembali.

Baca juga :  Bupati Adi Arnawa Dorong Transformasi Pariwisata Badung yang Berkualitas

“Pemusnahan barang bukti memiliki tujuan utama untuk memastikan barang rampasan atau bukti kejahatan dimusnahkan sehingga mengurangi terjadinya penyalahgunaan kembali, sehingga dapat mewujudkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi kepada publik,” ujar Medie.

Ia menambahkan bahwa pelibatan para pelajar dalam acara tersebut merupakan bentuk nyata penerapan program Jaksa Masuk Sekolah. Pihaknya berharap sinergi yang terbangun bersama Pemkab Tabanan dapat terus diperkuat sehingga program penerangan hukum dan edukasi pencegahan narkotika mampu menjangkau lebih banyak sekolah di masa mendatang. Acara kemudian ditutup dengan prosesi pemusnahan barang bukti secara bersama-sama serta penandatanganan berita acara pemusnahan. Ht-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button