Kanwil Kemenkum Bali Perkuat Tata Kelola Regulasi dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026

JAKARTA, MataDewata.com | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali turut berpartisipasi aktif dalam Pembukaan Working Session Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 yang diselenggarakan di Gedung Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat koordinasi dan menyelaraskan arah pembangunan hukum nasional, khususnya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, harmonisasi regulasi, pemantauan dan evaluasi peraturan, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
Kanwil Kemenkum Bali hadir secara langsung melalui Kepala Kantor Wilayah, I Gusti Putu Milawati, sementara Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, mengikuti kegiatan secara daring.
Kegiatan diawali dengan laporan Ketua Pelaksana yang disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Akram. Pembukaan forum kemudian dilakukan secara resmi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, yang dilanjutkan dengan arahan Kepala BPHN, Min Usihen, sebagai landasan pembahasan dalam kelompok kerja.
Dalam arahannya, Dhahana Putra menegaskan bahwa transformasi tata kelola pembentukan peraturan perundang-undangan perlu diarahkan pada lahirnya regulasi yang berkualitas dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Keberhasilan regulasi tidak cukup diukur dari jumlah peraturan yang dihasilkan, tetapi juga dari kemampuannya menyelesaikan persoalan publik, melindungi hak masyarakat, meningkatkan kepastian hukum, dan memberikan manfaat yang terukur.
Pendekatan tersebut perlu diterapkan melalui siklus pembentukan regulasi yang mencakup fase ex ante, ex dure, dan ex post, sehingga kualitas peraturan dapat dikawal sejak tahap perencanaan, selama pelaksanaan, hingga evaluasi setelah diberlakukan.
Selain itu, penguatan penerapan Regulatory Impact Assessment (RIA) menjadi salah satu perhatian utama. Analisis dampak regulasi perlu dilakukan berdasarkan identifikasi masalah, kebutuhan masyarakat, pertimbangan manfaat dan biaya, analisis risiko, serta konsultasi dengan pihak-pihak yang terdampak. Dengan demikian, setiap regulasi yang dibentuk benar-benar menjawab kebutuhan dan tidak sekadar menambah jumlah peraturan.
Dalam pembahasan yang sama, turut disampaikan perkembangan rencana aksi tahun 2026 terkait Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Provinsi Bali termasuk dalam wilayah yang direncanakan memperoleh dukungan pendanaan dari skema yang sedang diajukan kepada DPR, meskipun jumlah Posbankum di Bali yang akan menerima pendanaan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
Penguatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah juga menjadi bagian penting dalam pembenahan tata kelola regulasi. Proses tersebut membutuhkan koordinasi yang efektif, pembagian tugas tim kerja yang jelas, pemeriksaan kelengkapan dokumen sejak awal, serta penyelesaian substansi secara terarah dan kolaboratif.
Sementara itu, Kepala BPHN, Min Usihen, dalam working session bertema βOrkestrasi Pemantauan dan Evaluasi serta Pembinaan JDIHN untuk Peraturan Perundang-undangan yang Berdampakβ menekankan pentingnya pemantauan dan evaluasi regulasi yang berorientasi pada hasil. Evaluasi harus dilaksanakan secara berbasis bukti, melibatkan partisipasi pemangku kepentingan, dan disertai tindak lanjut atas rekomendasi yang dihasilkan.
Regulasi prioritas perlu diinventarisasi dan diseleksi berdasarkan tingkat urgensinya, kemudian dievaluasi dari aspek ketercapaian tujuan, pelaksanaan, dan tata kelola. Langkah ini diperlukan untuk mengidentifikasi ketentuan yang membebani masyarakat, tidak lagi relevan, tumpang tindih, atau tidak efektif. Hasil evaluasi selanjutnya dapat menjadi dasar bagi rekomendasi perubahan, pencabutan, penggabungan, maupun langkah deregulasi lainnya.
Aspek lain yang turut mendapat perhatian ialah penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, valid, mutakhir, terintegrasi, serta mudah ditelusuri menjadi fondasi penting dalam mendukung pembentukan dan evaluasi regulasi yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan. Sinergi antara pemantauan dan evaluasi peraturan dengan pengelolaan JDIHN diharapkan semakin memperluas akses pemerintah dan masyarakat terhadap informasi hukum yang berkualitas.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan melalui enam kelompok kerja yang berlangsung secara paralel dan dipimpin oleh kepala pusat atau direktur terkait. Pembahasan pada sesi siang diarahkan untuk mendalami materi dan menyusun rumusan hasil kelompok, sebelum akhirnya dirumuskan oleh Steering Committee sebagai bahan tindak lanjut Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026.
Partisipasi Kanwil Kemenkum Bali dalam forum ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas pelaksanaan tugas di daerah, khususnya dalam pengharmonisasian serta analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan. Berbagai arah kebijakan yang dibahas diharapkan dapat menjadi acuan dalam mendorong pembentukan regulasi yang lebih terarah, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui penguatan koordinasi, pendekatan berbasis bukti, dan pengelolaan informasi hukum yang andal, Kanwil Kemenkum Bali terus mendukung terwujudnya tata kelola regulasi yang berkualitas dan pembangunan hukum nasional yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Drm-MD



