Ketua DPRD Kabupaten Tabanan Mendorong Lahan Basah Bebas Pajak
"Petani Diusulkan Digaji Pemerintah"

TABANAN, MataDewata.com | Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa menyampaikan seluruh lahan basah di Kabupaten Tabanan harus dibebaskan dari pungutan pajak atau dikenakan pajak nol rupiah (Rp0). Bahkan petani diusulkan mendapatkan insetif berupa gaji dari pemerintah daerah. Hal tersebut ia sampaikan saat ditemui awak media di ruang kerja Ketua DPRD Tabanan, Sabtu (7/2/2026).
Nyoman Arnawa lanjut menyampaikan, adanya aspirasi Masyarakat agar adanya pembebasan pajak lahan basah dinilai sebagai langkah strategis dan mendesak untuk melindungi keberlangsungan sektor pertanian sekaligus menjaga Tabanan sebagai daerah agraris dan lumbung pangan Bali.
Juga dinilai petani selama ini justru berada pada posisi paling lemah, sementara beban pajak atas lahan tetap berjalan meski hasil pertanian tidak selalu sebanding. “Seluruh lahan basah di Tabanan harus bebas pajak atau nol. Sertifikatnya jelas, semua lahan basah pajaknya nol. Jangan lagi petani dibebani pajak,” tandas Arnawa.
Politisi yang akrab disapa Komet itu bahkan mengusulkan terobosan yang lebih progresif, yakni petani digaji oleh pemerintah daerah sebagai bentuk penghargaan atas peran mereka menjaga lahan pertanian agar tidak beralih fungsi. la menyebutkan, skema penggajian bisa disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sebagai ilustrasi, satu are lahan pertanian dapat diberikan kompensasi per periode tertentu, dengan mekanisme yang diatur secara transparan.
“Kalau perlu petani digaji oleh pemerintah. Misalnya satu are digaji Rp10 ribu. Nanti kita hitung dan lihat kemampuan keuangan daerah. Ini soal keberpihakan pemerintah kepada petani,” jelasnya sembari menegaskan, kebijakan tersebut bukan semata soal bantuan ekonomi, tetapi menyangkut perlindungan lingkungan, ketahanan pangan, serta keberlanjutan sistem pertanian tradisional yang selama ini menjadi identitas Tabanan.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menegaskan, tanpa keberpihakan nyata alih fungsi lahan akan terus terjadi dan mengancam masa depan pertanian. la juga mendorong agar pembebasan pajak lahan basah dituangkan dalam regulasi daerah yang tegas agar memiliki kepastian hukum dan tidak mudah berubah akibat kepentingan jangka pendek. “Kalau sawah terus tergerus, petani akan hilang. Kalau petani hilang, kita kehilangan kedaulatan pangan kita sendiri,” pungkasnya. Hdt-MD



