Sekda Surya Suamba Ikuti Monitoring Kabupaten Ber-Aksi oleh KPK RI

Berstatus Percontohan Antikorupsi Sekda Badung Siapkan Seluruh Desa dan Kelurahan Berintegritas Tinggi

BADUNG, MataDewata.com | Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, IB. Surya Suamba menghadiri kegiatan Monitoring Implementasi Indikator Kabupaten Ber-Aksi (Berani Berantas Korupsi) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Dit. Permas) KPK RI, bertempat di Ruang Rapat Satya Gosana I, Inspektorat Kabupaten Badung, Selasa (7/7/2026). Acara strategis ini dihadiri oleh jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemkab Badung, Camat, serta Lurah se-Kabupaten Badung.

Sekda Badung, IB Surya Suamba dalam sambutannya menyampaikan bahwa setelah Kabupaten Badung ditetapkan sebagai Kabupaten Antikorupsi, monitoring ini merupakan momen penting yang dinantikan. Melalui evaluasi berkala ini, Pemkab Badung akan mendapatkan masukan-masukan berharga bagi pembangunan integritas dan penguatan sistem pencegahan korupsi dari hulu hingga hilir.

Baca juga :  Tampil Memukau di PKB 2026, Komunitas Barong Singapadu Angkat Kekhasan Barong Nyinge

Sekda Badung IB Surya Suamba saat menyimak arahan dan pemaparan indikator pencegahan korupsi dari Waka Satgas Dit. Permas KPK RI Ariz Dedy Arham di Ruang Rapat Satya Gosana I

β€œSudah kami sampaikan beberapa indikator program pencegahan korupsi dan dari KPK RI juga memberikan beberapa tambahan terkait indikatornya. Predikat sebagai Kabupaten Antikorupsi bukan sekadar penghargaan, melainkan amanah. Ke depannya, seluruh kelurahan dan desa di Kabupaten Badung akan disiapkan menjadi Desa/Kelurahan Antikorupsi,” ujar Sekda Surya Suamba optimis.

Arah kebijakan dan komitmen nyata jajaran birokrasi bumi keris ini menuai apresiasi dari Wakil Ketua Satuan Tugas (Waka Satgas) Dit. Permas KPK RI, Ariz Dedy Arham. Dalam arahannya, pihak KPK RI memuji langkah taktis Pemkab Badung yang telah menerapkan sistem e-Pakta/e-Komitmen penolakan gratifikasi pra-pelayanan publik pada Mal Pelayanan Publik (MPP) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca juga :  Wawali Arya Wibawa Lantik Pengurus BAZNAS Kota Denpasar

Penerapan teknologi ini menjadi salah satu indikator nasional untuk penilaian Kabupaten/Kota Antikorupsi tahun 2026 oleh KPK RI. Namun, ia juga mengingatkan bahwa status percontohan Kabupaten Ber-Aksi bisa dicabut jika ada kepala daerah atau pimpinan OPD yang terjerat tindak pidana korupsi. “Maka dari itu, pentingnya saling mengingatkan dan menjaga integritas berdasarkan Indikator Kabupaten/Kota Ber-Aksi,” tegas Ariz Dedy Arham. Hb-MD

Baca juga :  Bupati Adi Arnawa Upasaksi Karya Ngenteg Linggih di Pura Desa Bale Agung Desa Adat Kutuh

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button