Rapat Paripurna DPRD Badung: Bupati Sampaikan Penjelasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Raih Opini WTP ke-14 dari BPK RI Pendapatan Daerah Badung Tembus Rp9,1 Triliun dan Catat Surplus Strategis

BADUNG, MataDewata.com | Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Badung dalam rapat paripurna. Agenda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Senin (6/7/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, serta dihadiri Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, pimpinan beserta anggota DPRD Badung, jajaran Forkopimda Badung, Sekda Badung IB Surya Suamba, hingga pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Badung.
Dalam penjelasannya, Bupati Adi Arnawa mengatakan bahwa penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur Kepala Daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada legislatif setelah laporan keuangan diaudit BPK.
Ia memaparkan pula bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Badung Tahun 2025 kembali sukses memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali. Capaian mentereng tersebut menjadi opini WTP ke-14 yang diraih Badung sejak pertama kali diperoleh pada tahun 2011, sekaligus mempertahankan predikat prestisius tersebut selama 12 tahun berturut-turut sejak 2014 hingga 2025.
“Seluruh rangkaian pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif,” kata Bupati Adi Arnawa.
Berdasarkan hasil audit, realisasi pendapatan daerah pada 2025 mencapai Rp9,107 triliun atau 81,13 persen dari target sebesar Rp11,226 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp8,063 triliun atau 79,20 persen dari target, sedangkan pendapatan transfer mencapai Rp1,043 triliun atau 99,94 persen dari target.
Bupati menggarisbawahi perlunya evaluasi menyeluruh pada realisasi PAD, namun pemasangan target ke depan tetap harus optimistis berdasarkan potensi riil guna memotivasi Bapenda agar semakin agresif melakukan pendataan potensi pajak di bumi keris.
Sementara itu, dari sisi belanja daerah, realisasinya mencapai Rp8,301 triliun atau 64,56 persen dari pagu anggaran sebesar Rp12,857 triliun. Komponen ini meliputi belanja operasi Rp4,866 triliun, belanja modal Rp2,082 triliun, belanja transfer Rp1,341 triliun, dan belanja tidak terduga Rp10,73 miliar.
Dengan capaian hulu-hilir tersebut, APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 mencatat surplus sebesar Rp806,53 miIiar, berbalik dari target awal yang direncanakan mengalami defisit Rp1,63 triliun, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp1,192 triliun. Hb-MD



