Wali Kota Jaya Negara Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi, Paparkan Tata Kelola Pajak dan Aset di Denpasar

DENPASAR, MataDewata.com | Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar terus berkomitmen memperkuat tata kelola aset daerah dan mengoptimalkan sektor pendapatan sebagai langkah nyata dalam pencegahan korupsi serta mewujudkan keuangan daerah yang sehat.

Berdasarkan data laporan performa capaian hingga kuartal akhir tahun 2026, sinergi program sertifikasi tanah, penelusuran fisik bangunan, hingga intensifikasi pajak terbukti memberikan dampak signifikan bagi penyelamatan keuangan daerah Kota Denpasar.

Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Perbaikan Tata Kelola pada Pemda se-Wilayah Bali di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan strategis ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Kasatgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V.2 KPK RI Nurul Iksan Al Huda, serta bupati se-Bali.

Baca juga :  Rakornas SP Pegadaian 2026 Perkuat Soliditas dan Sinergi Strategis Menuju Pegadaian 2030

Didampingi Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, Wali Kota Jaya Negara memaparkan bahwa hingga Triwulan III tahun 2026, Pemkot Denpasar mencatatkan total penyelamatan keuangan daerah sebesar Rp 3.469.030.359.666,83.

Angka tersebut bersumber dari nilai 1.867 bidang tanah milik pemerintah daerah yang berhasil dilegalkan melalui kepemilikan sertifikat resmi, atau mencapai 96,99 persen dari total 1.925 bidang tanah.

Rincian luasan tanah yang berhasil diselamatkan meliputi tanah jalan sebanyak 1.308 bidang senilai Rp2,45 triliun, tanah fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) sebanyak 180 bidang senilai Rp65,17 miliar, dan tanah lainnya sebesar 379 bidang senilai Rp951,58 miliar.

Sementara itu, untuk sisa 74 bidang tanah yang belum bersertifikat, Pemkot Denpasar menargetkan penyelesaian menyeluruh secara bertahap pada tahun 2026 dan 2027. “Sebagai wujud transparansi, Pemkot Denpasar melaporkan total kepemilikan gedung dan bangunan sebanyak 2.374 unit dengan nilai aset mencapai Rp1,64 triliun,” jelas Jaya Negara.

Baca juga :  Wali Kota Jaya Negara Lepas Penyemprotan Eco Enzyme Seluruh Wilayah Kota Denpasar

Dalam penelusuran berkala, lanjutnya, ditemukan 16 unit aset (0,67 persen) senilai Rp3,16 miliar yang tidak ditemukan keberadaan fisiknya karena mayoritas bangunan lama tersebut telah dibongkar. Menyikapi hal ini, Pemkot mengambil tindakan tegas dan akuntabel sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 dengan mereklasifikasi aset tersebut ke pos Aset Lain-lain serta membentuk Tim Peneliti Penghapusan Aset.

Di sektor pendapatan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar menunjukkan performa yang solid. Hingga Oktober 2026, realisasi pajak daerah terkumpul sebanyak Rp1.699,74 miliar atau menembus 89,58 persen dari target sebesar Rp1.897,38 miliar. Beberapa sektor pajak mencatatkan performa gemilang, di antaranya Pajak Reklame (109,72 persen), PBJT Jasa Parkir (100,59 persen), dan PBJT Jasa Perhotelan (95,98 persen).

Baca juga :  Sudirta dan Sejumlah Tokoh Terima Penghargaan PHDI

Di samping itu, penagihan piutang pajak yang menumpuk per 31 Desember 2025 terus dikejar. Hingga Oktober 2026, Pemkot berhasil mencairkan tunggakan sebesar Rp89,30 miliar dari total piutang pajak Rp719,54 miliar.

Untuk strategi berkelanjutan ke depan, Pemkot Denpasar menggencarkan program Intensifikasi (pemberian insentif fiskal, reward PBB-P2, optimalisasi mobil keliling, dan alat rekam PBJT) serta Ekstensifikasi (verifikasi potensi objek PBB-P2 baru bersama pihak desa/kelurahan dan Universitas Udayana).

“Langkah ini selaras dengan semangat falsafah Vasudhaiva Kutumbakam, yakni Denpasar untuk Semua, demi mewujudkan kota yang maju, transparan, dan bebas korupsi,” tutup Jaya Negara. Hd-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button