Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung, Kawal Kesejahteraan Rakyat, Tuntaskan Krisis Air, dan Evaluasi Mitigasi Bencana

BADUNG, MataDewata.com | Mengawal kesejahteraan masyarakat, menuntaskan persoalan krisis air bersih, hingga memperkuat mitigasi bencana menjadi sejumlah perhatian Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung. Berbagai catatan tersebut disampaikan dalam pandangan umum fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tengah dibahas DPRD Kabupaten Badung.
Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan tersebut dibacakan langsung oleh I Made Rai Wirata dalam Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kabupaten Badung Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Badung, Kamis (5/11/2026).
Fraksi PDI Perjuangan memberikan sejumlah masukan dan penekanan terhadap kebijakan pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan dan keselamatan masyarakat khususnya di Kabupaten Badung.
Rai Wirata menyatakan bahwa Fraksi PDI Perjuangan menyetujui penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama sebesar Rp37 miliar pada tahap awal tahun 2027, dari total komitmen Rp150 miliar. Namun, tambahan modal harus mampu menjawab persoalan krisis air bersih yang selama ini dikeluhkan masyarakat di wilayah Badung Selatan.
“Dengan adanya penambahan penyertaan modal pada Perumda Air Minum Tirta Mangutama ini kami berharap Direksi Perumda Air Minum Tirta Mangutama mampu mengatasi krisis air di daerah Bukit seperti Desa Ungasan, Desa Pecatu dan sekitarnya di Kecamatan Kuta Selatan,” ujar Rai Wirata.
Ia menambahkan “sehingga tidak ada alasan lagi Direksi Perumda Air Minum Tirta Mangutama mengeluh atas kekurangan modal, untuk menuntaskan krisis air tersebut diatas sehingga kebutuhan masyarakat akan air minum dapat terpenuhi dengan baik sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Selain itu, Rai Wirata mengatakan Fraksi PDI Perjuangan mendukung penambahan penyertaan modal kepada PT Jamkrida Bali Mandara sebesar Rp10 miliar pada tahun 2027 guna memperkuat perlindungan pembiayaan bagi UMKM. Terkait kepatuhan terhadap regulasi penanaman modal BUMD.
“Akan tetapi tetap taat, tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan tersebut diatas, yaiitu Pemerintah Kabupaten Badung tidak melampaui/melebihi kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Bali pada PT. Jamkrida Bali Mandara,” tegasnya.
Lebih lanjut, terkait rancangan APBD Tahun Anggaran 2027, PDI Perjuangan menyoroti ketentuan alokasi belanja wajib (mandatory spending) sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Sedangkan alokasi minimal Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa sebagaimana diatur dalam Pasal 147 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD),” papar Rai Wirata.
Lebih jauh, PDI Perjuangan menaruh perhatian yang sangat serius terhadap tragedi tanah longsor di kawasan Wisata Pelaga Ecopark, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, yang menelan korban jiwa. PDI Perjuangan mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan langkah penanganan darurat serta memperkuat evaluasi mitigasi bencana.
“Kami Fraksi PDI Perjuangan mohon agar Bupati Badung melalui perangkat daerahnya seperti BPBD melakukan evaluasi terkait potensi-potensi bencana yang bisa terjadi akibat faktor alam itu sendiri yang bisa terjadi sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan dari alam semesta,” kata Rai Wirata.
Ia menyebut berbagai kemungkinan terjadi bencana. Karena itu, evakuasi, kesiagaan hingga evaluasi harus terus dilakukan untuk meminimalisir dan mengantisipasi adanya bencana susulan.
“Seperti hujan lebat, angin kencang, dan sebagainya. Untuk itu sekali lagi kami Fraksi PDI Perjuangan mohon agar Pemerintah Daerah untuk segera menangani secara darurat kejadian longsor tersebut,” paparnya. PDI Perjuangan terus berupaya untuk mengawal berbagai aspirasi dan keresahan, hingga bencana yang menimpa masyarakat di daerah sekitar bencana tanah longsor. On-MD



