Tim Yustisi Kabupaten Tabanan Lakukan Penyegelan Pembangunan Restoran di Kawasan DTW Jatiluwih
Langgar Aturan Tata Ruang dan Abaikan Surat Peringatan PUPR

TABANAN, MataDewata.com | Tim Yustisi Kabupaten Tabanan yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan, I Putu Agus Hendra Manik Mastawa, mengambil tindakan tegas dengan melakukan penghentian dan penyegelan proyek pembangunan restoran di Banjar Gunung Sari, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Senin (2/11/2026).
Langkah penindakan tegas di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih ini melibatkan sinergi lintas instansi. Hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Ops beserta jajaran, Kapolsek Penebel beserta jajaran, unsur TNI dari Kodim beserta Dantim, Perbekel setempat, Bendesa Adat beserta pecalang, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kasi Trantib Kecamatan Penebel, serta Kasat Satpol PP bersama regu Dalmas.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi pembongkaran terhadap bangunan restoran berkonstruksi baja di kawasan warisan budaya dunia yang sebelumnya terbukti melanggar aturan tata ruang serta mengabaikan serangkaian Surat Peringatan (SP 1 hingga SP 3) dari Dinas PUPR.
Lokasi pembangunan tersebut diketahui masuk dalam Zona Inti Kawasan Tempat Suci serta Kawasan Warisan Budaya Lansekap Budaya Subak yang dilindungi dan dikenai aturan moratorium ketat.
Kasat Pol PP Tabanan, I Putu Agus Hendra Manik Mastawa, menegaskan bahwa penindakan ini berawal dari peninjauan lapangan Tim Terpadu Pemkab Tabanan usai aktivitas pembangunan fisik di lokasi tersebut viral di media sosial. Dari hasil Rapat Forum Penataan Ruang (FPR), pemilik usaha dinilai melanggar aturan alih fungsi lahan dan penambahan bangunan di zona hijau.
“Pelanggaran di kawasan WBD Jatiluwih, khususnya pada Warung Wayan yang membangun restoran dengan konstruksi baja, Dinas PUPR sudah memberikan SP 1, SP 2, hingga SP 3. Hasil dari temuan pelanggaran tersebut kemudian dikirimkan ke Satpol PP untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Manik Mastawa.
Ia juga menjelaskan bahwa setelah adanya informasi viral, tim gabungan langsung turun tangan memberikan pengertian kepada pelaku usaha. Sebelum itu, pihak berwenang sempat turun mengingatkan saat tiang baja mulai didatangkan. Saat itu, Tim Yustisi bertindak dan melarang pembangunan sebelum Pansus TRAP DPRD Bali turun, namun hal tersebut tidak diindahkan oleh pemilik usaha.
Lebih lanjut, Manik Mastawa menambahkan bahwa seluruh proses penindakan ini telah melalui pembahasan matang dalam Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) pada 19 Oktober 2026, di mana tim teknis dari PU dan Perizinan telah berkoordinasi agar bangunan tersebut dibongkar. Kegiatan penghentian pembangunan oleh Tim Yustisi gabungan pada Senin ini berjalan dengan tertib, aman, kondusif, dan lancar. (piskp/tmc)Ht-MD



