Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 10 WNA, Dua Diantaranya Eks Narapidana

Kepala Kantor Imigrasi Muhamad Novyandri Tegaskan Komitmen Jaga Ketertiban Bali

BADUNG, MataDewata.com | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi sebanyak 10 orang warga negara asing (WNA) selama periode 5 hingga 9 Oktober 2026. Dari keseluruhan WNA yang ditindak, dua di antaranya merupakan eks narapidana kasus pencurian yang sempat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, enam orang terbukti melanggar atau menyalahgunakan izin tinggal, serta dua orang lainnya terdeteksi melampaui batas izin tinggal (overstay).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa langkah penindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya konsisten dalam mengawasi keberadaan orang asing di wilayah kerjanya.

Baca juga :  Polda Bali Kerahkan Personel Amankan Antrean BBM, Pastikan Situasi Tetap Kondusif

“Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat lokal,” ujar Novyandri.

Berdasarkan data keimigrasian, kasus penyalahgunaan izin tinggal mendominasi penindakan pada periode tersebut, yang mencakup tiga pemegang ITAS investor. WNA berinisial ALY asal Amerika Serikat terbukti beraktivitas tidak sesuai dengan lokasi izin dan mempromosikan vila, NA asal Australia memberikan keterangan palsu mengenai investasi, serta JA asal Australia tetap menjalankan operasional bisnis meskipun izin usahanya telah dicabut oleh BKPM.

Baca juga :  Bunda Rai Perkuat Sinergi PKK dan Posyandu Tabanan

Pelanggaran izin tinggal lainnya turut melibatkan ED asal Rusia yang kedapatan menjadi model iklan minuman, RM berkebangsaan Jerman yang memiliki paspor ganda, serta AK asal Ukraina yang bekerja sebagai Disjoki (DJ) di kawasan Canggu hanya dengan berbekal bridging visa. Sementara itu, sanksi tegas akibat overstay dijatuhkan kepada HBC asal Aljazair yang kelebihan batas izin tinggal selama 87 hari serta ADH asal Australia selama 78 hari.

Baca juga :  DLH Tabanan Perbaharui Jadwal Angkut Sampah, Ini Lokasi Pengumpulannya

Seluruh WNA yang dikenai tindakan deportasi tersebut kini juga telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Novyandri menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan demi menjaga keamanan dan ketertiban umum di Pulau Bali.

“Penindakan ini wujud komitmen kami menjaga ketertiban di Bali, sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Novyandri. Drm-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button