Satpol PP Tabanan Sosialisasi Empat Perda di Kerambitan

Tekankan Pentingnya Cegah Pelanggaran Sejak Dini Sasar Perbekel, Bendesa Adat, hingga Pekaseh

TABANAN, MataDewata.com | Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabanan melaksanakan sosialisasi sejumlah regulasi daerah sebagai upaya memperkuat pemahaman dan menyamakan persepsi terkait pelaksanaan peraturan daerah di tingkat desa. Kegiatan tersebut menyasar para perbekel, bendesa adat, dan pekaseh se-Kecamatan Kerambitan di Kantor Camat Kerambitan, Senin (31/8/2026).

Sosialisasi tersebut membahas empat peraturan daerah, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Baca juga :  Bupati Klungkung Hadiri Donor Darah dan Pengundian Hadiah HUT ke-7 FKKBPD, Perkuat Peran BPD Wujudkan Klungkung Mahottama

Kegiatan ini disinergikan dengan organisasi perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabanan. Sinergi tersebut diharapkan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada unsur pemerintahan desa dan masyarakat mengenai ketentuan perizinan, tata ruang, ketertiban umum, hingga persetujuan bangunan gedung.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan, I Putu Agus Hendra Manik Mastawa, A.P., mengatakan sosialisasi tersebut menjadi bagian penting dalam menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dengan unsur pemerintahan desa dan desa adat terkait implementasi peraturan daerah di lapangan.

Baca juga :  281 Atlet Bertarung di Kejurprov Catur Bali 2026, Bupati Klungkung Tekankan Pembentukan Karakter

Melalui kegiatan ini kami ingin menyamakan persepsi terkait pelaksanaan peraturan daerah, sehingga seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama dan dapat bersama-sama mencegah terjadinya pelanggaran di wilayah, ujar I Putu Agus Hendra Manik Mastawa.

Menurutnya, koordinasi dan komunikasi antara Satpol PP dengan perbekel, bendesa adat, maupun pekaseh perlu terus diperkuat untuk memastikan berbagai aktivitas pembangunan dan pemanfaatan ruang di wilayah tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia mencontohkan salah satu bentuk pelanggaran yang perlu mendapat perhatian bersama adalah pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan sempadan, seperti sempadan sungai maupun sempadan pantai.

Sementara itu, DPMPTSP Kabupaten Tabanan yang diwakili Endah Setyaningsih mengingatkan para perbekel untuk turut menyampaikan informasi terkait pentingnya memastikan status dan peruntukan lahan sebelum masyarakat melakukan pembangunan.

Baca juga :  Gubernur Koster Dorong Ajang Mixology dan Flair Bartender Tingkat Nasional

Mohon kepada para perbekel agar menginformasikan kepada seluruh masyarakat di desa, sebelum membangun pastikan cek ITR terlebih dahulu ke Mall Pelayanan Publik untuk memastikan status lahan dan peruntukan bangunannya, ungkap Endah.

Dari Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kabid Tata Ruang Ni Gusti Agung Made Widiastari, S.T., menekankan pentingnya pembangunan dan perkembangan industri properti tetap mengacu pada rencana struktur ruang serta rencana pola ruang dalam rencana tata ruang yang telah ditetapkan demi tercapainya pembangunan berkelanjutan. Ht-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button