DPMD Tabanan Ungkap Rincian Penghasilan Perbekel Capai Rp8,4 Juta

Bantah Isu Gaji Rp3,5 Juta di Media Sosial, Simak Lima Komponen Penerimaan Lengkapnya

TABANAN, MataDewata.com | Informasi mengenai penghasilan perbekel di Kabupaten Tabanan yang beredar di media sosial menjadi perhatian publik setelah disebutkan bahwa penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan perbekel hanya sebesar Rp 3.500.000 per bulan serta diklaim sebagai yang terendah se-Bali.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan langsung memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa angka Rp3,5 juta tersebut belum menggambarkan keseluruhan penerimaan perbekel karena masih terdapat sejumlah tunjangan dan penerimaan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Tabanan, I Gede Ketut Suyana Putra, S.Sos., saat dikonfirmasi pada Senin (31/8/2026), menjelaskan bahwa besaran penghasilan perbekel diatur melalui Peraturan Bupati Tabanan Nomor 106 Tahun 2023 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lainnya yang Sah bagi Perbekel dan Perangkat Desa di Kabupaten Tabanan.

Baca juga :  MataDewata.com Kantongi Sertifikat Anggota SMSI Bali, Perkuat Barisan Media Siber Profesional

Kalau mengacu pada Peraturan Bupati Tabanan Nomor 106 Tahun 2023, Siltap perbekel memang sebesar RpΒ  2.500.000 per orang per bulan, tetapi penghasilan perbekel tidak hanya Siltap, ujar Suyana Putra.

Mengacu pada Pasal 5 regulasi tersebut, Siltap perbekel ditetapkan sebesar Rp2.500.000 per orang per bulan. Kemudian, Pasal 6 mengatur bahwa selain menerima penghasilan tetap, perbekel juga diberikan tunjangan jabatan sebesar Rp 1.000.000 per orang per bulan.

Baca juga :  DPRD Badung Bakal Miliki Gedung Baru Berlantai 3 Berkisar Rp125 Miliar

Jadi, kalau Siltap Rp2,5 juta ditambah Tunjangan Jabatan Rp1 juta, sudah menjadi Rp3,5 juta per bulan. Ini baru dua komponen penerimaan, jelasnya.

Selain dua komponen tersebut, perbekel juga memperoleh penerimaan tambahan dari sejumlah sumber lainnya. Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan Tunjangan Beban Kerja melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa sebesar Rp 2.500.000 per orang per bulan yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali memberikan tambahan penghasilan berupa Bantuan Keuangan Khusus dana stimulan yang dialokasikan dari APBD Provinsi Bali sebagai Tambahan Penghasilan Perbekel sebesar Rp 1.500.000 per orang per bulan yang juga dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

Baca juga :  Bupati Sanjaya Tutup FESTA II 2026 di Gedung Mario

Tidak hanya itu, perbekel juga mendapatkan penghasilan tambahan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa sebesar Rp 900.000 per bulan. Dengan adanya seluruh komponen tambahan tersebut, total penghasilan perbekel di Kabupaten Tabanan mencapai Rp8.400.000 per orang per bulan.

Suyana Putra menegaskan bahwa informasi mengenai penghasilan perbekel perlu dilihat secara utuh dengan memperhitungkan seluruh komponen penerimaan, bukan hanya Siltap dan Tunjangan Jabatan. Ht-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button