9 Anggota BPSK Denpasar Dilantik, Koster Dorong Penguatan Perlindungan Konsumen di Bali

DENPASAR, MataDewata.com | Sembilan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar periode 2026–2031 resmi. Gubernur Bali, Wayan Koster mendorong penguatan perlindungan konsumen di Bali. Pelantikan ini sebagai awal untuk menjalankan tugas selama lima tahun dalam melakukan pengawasan dan penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.

BPSK Kota Denpasar periode 2026–2031 beranggotakan sembilan orang yang berasal dari tiga unsur, masing-masing tiga orang. Dari unsur pemerintah terdiri atas Luh Hety Vironika, S.E., Ak., M.M.; I Made Era Naya Supatha, S.STP., M.M.; dan Ni Luh Putu Darwati, S.H., M.H. Sementara unsur konsumen diwakili Nur Arianto, S.Sos.; Ketut Udi Prayudi, S.E., S.H., M.H.; dan I Made Agus Wirajaya, S.Kom. Adapun unsur pelaku usaha terdiri atas I Gede Jelantik Purwaka, S.H.; Budiman Antonius Sinaga; serta I Wayan Indra Adhi Suputra, S.Kom.

Baca juga :  Perkuat Diplomasi Global, Gubernur Koster Dorong Kerja Sama Strategis Bali dan Swiss

Gubernur Bali, Wayan Koster dalam arahannya menegaskan pelantikan ini sebagai awal tanggung jawab yang harus dijalankan oleh BPSK 2026 hingga 2031.
“Pelantikan ini bukan sekadar prosesi seremonial belaka, tetapi merupakan awal dari tanggung jawab besar yang harus saudara-saudari emban selama lima tahun ke depan,” tegas Koster saat memberikan usai pelantikan yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (31/8/2026).

Koster mengatakan pesatnya perkembangan ekonomi dan pariwisata Bali dapat membawa dinamika dalam hubungan antara pelaku usaha dan konsumen yang terlepas dari sengketa. Karena itu, keberadaan regulator dan BPSK dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara keduanya.

“Potensi konflik antara pelaku usaha dan konsumen akan selalu muncul. Dalam praktiknya, pelaku usaha jarang sekali berada di posisi yang dirugikan. Yang paling sering dirugikan adalah pihak konsumen. Di sinilah pentingnya peran regulator dan BPSK untuk hadir menyeimbangkan hubungan antara pelaku usaha dan konsumen secara berimbang dan adil,” ujarnya.

Baca juga :  PLN Pasang 4 Unit EV Charging Station di Polda Bali

Untuk diketahui dari sembilan kabupaten/kota di Bali, baru Kota Denpasar yang memiliki BPSK. Karenanya, Koster meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali mendorong pembentukan BPSK di Kabupaten lainnya. “Saya minta kepada Pak Kadis Perindag untuk segera mendorong dan memfasilitasi pembentukan BPSK di wilayah lainnya, pasti yang diluar Denpasar yang dibutuhkan Badung, Gianyar, Tabanan, Karangasem, Jembrana, Klungkung dan Buleleng, ucapnya.

Ia menilai keberadaan lembaga BPSK penting untuk memastikan pengawasan dan penyelesaian sengketa konsumen. “Menurut saya ini penting. Ini adalah lembaga yang sangat penting untuk melakukan pengawasan dan penyelesaian sengketa,” terangnya.

Baca juga :  Padamkan Kebakaran TPA Suwung, BPBD Lakukan Water Bombing

Anggota BPSK yang setelah dilantik, diminta agar segera menyusun rencana kerja yang progresif, pemetaan konflik hingga kerjasama dengan lembaga terkait. “Susun rencana kerja yang progresif untuk lima tahun ke depan. Petakan potensi-potensi konflik yang ada di Bali, jalin sinergi dan keterkaitan kerja dengan instansi terkait seperti Balai POM, serta siapkan manajemen penyelesaian sengketa yang intuitif dan cepat,” tuturnya.

Harapan besarnya, seluruh anggota BPSK dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas dan dedikasi untuk menjaga Bali dari berbagai persoalan yang berkaitan dengan konsumen dan pelaku usaha. “Selamat bekerja kepada seluruh anggota yang baru dilantik, jalankan tugas ini dengan penuh integritas dan dedikasi,” tutupnya. On-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button