Polda Bali Geledah Toko Emas Divine dan Emas Now Terkait Kasus Penipuan
Sita Dokumen, Brankas, hingga Sarana Peleburan Emas

DENPASAR, MataDewata.com | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali melaksanakan penggeledahan dan penyitaan di Toko Emas Divine dan PT Emas Now yang berlokasi di Pertokoan Duta Wijaya, Jalan Raya Puputan Nomor 8, Renon, Denpasar, Rabu (30/9/2026).
Langkah hukum ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan kedua perusahaan tersebut.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan bahwa penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi bernomor LP/B/782/IX/SPKT/Polda Bali tertanggal 11 September 2026, yang diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan serta Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 28 September 2026.
Pelaksanaan di lapangan dilakukan oleh tim gabungan penyidik dan Sie Identifikasi Ditreskrimum Polda Bali yang dipimpin Kasubdit 1 Ditreskrimum, Kompol Hemry R. Ferian, S.I.K., serta didampingi Klian Banjar setempat dan Komisaris PT Divine dan Emas Now, Antonius.
Dari hasil penyisiran di dua lantai bangunan toko, tim gabungan mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi, perangkat elektronik, sarana peleburan emas, hingga beberapa unit brankas.
Berdasarkan keterangan komisaris, aktivitas toko sudah kosong sejak 11 September 2026 atas perintah direktur dan operasional dialihkan ke pabrik di Jalan Tukad Badung. Polda Bali berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Ds-MD



