Polda Bali Geledah Toko Emas Divine dan Emas Now Terkait Kasus Penipuan

Sita Dokumen, Brankas, hingga Sarana Peleburan Emas

DENPASAR, MataDewata.com | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali melaksanakan penggeledahan dan penyitaan di Toko Emas Divine dan PT Emas Now yang berlokasi di Pertokoan Duta Wijaya, Jalan Raya Puputan Nomor 8, Renon, Denpasar, Rabu (30/9/2026).

Langkah hukum ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan kedua perusahaan tersebut.

Baca juga :  Saksi Paparkan Dugaan Tebaran Hoaks JBS

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan bahwa penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi bernomor LP/B/782/IX/SPKT/Polda Bali tertanggal 11 September 2026, yang diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan serta Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 28 September 2026.

Pelaksanaan di lapangan dilakukan oleh tim gabungan penyidik dan Sie Identifikasi Ditreskrimum Polda Bali yang dipimpin Kasubdit 1 Ditreskrimum, Kompol Hemry R. Ferian, S.I.K., serta didampingi Klian Banjar setempat dan Komisaris PT Divine dan Emas Now, Antonius.

Baca juga :  Diputus NO, Priambada Ngaku ‘’PHDI-P Menang’’

Dari hasil penyisiran di dua lantai bangunan toko, tim gabungan mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi, perangkat elektronik, sarana peleburan emas, hingga beberapa unit brankas.

Berdasarkan keterangan komisaris, aktivitas toko sudah kosong sejak 11 September 2026 atas perintah direktur dan operasional dialihkan ke pabrik di Jalan Tukad Badung. Polda Bali berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Ds-MD

Baca juga :  Eksepsi Tergugat Kasus Pura Dalem Balangan Diterima, Laporan Pemalsuan Silsilah Bergulir di Polda Bali

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button