BPA Kejaksaan RI Hadiri ARIN-AP ke-11 di India untuk Perkuat Pemulihan Aset
Indonesia Dorong Tiga Langkah Strategis Tutup Celah Persembunyian Aset Lintas Negara

NEW DELHI, MataDewata.com | Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia berpartisipasi dalam Rapat Umum Tahunan (Annual General Meeting/AGM) ke-11 Asset Recovery Inter-Agency Network Asia-Pacific (ARIN-AP) di Bharat Mandapam, New Delhi, India, pada 28-30 September 2026.
Forum bertema “Closing the Loop: From Tracing to Return” ini dihadiri delegasi Indonesia yang dipimpin langsung oleh Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr. Patris Yusrian Jaya, bersama jajaran. Keikutsertaan ini menegaskan posisi historis Indonesia sebagai negara pendiri (founding member) ARIN-AP sejak 2013 di Seoul, Korea Selatan.
Dalam forum internasional tersebut, Kepala BPA menegaskan komitmen Indonesia dalam mengoperasionalkan FATF Immediate Outcome 8 melalui kerja sama pemulihan aset lintas yurisdiksi yang cepat dan efektif.
Guna menutup celah tempat persembunyian aset (safe havens) para pelaku kejahatan, Indonesia mendorong tiga langkah strategis utama, yakni peningkatan transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO), penerapan protokol pembekuan cepat (quick freeze) sebelum penyitaan, serta pemanfaatan harta pengganti (equivalent value basis/EVB).
Didukung landasan hukum baru melalui KUHP, KUHAP, serta kewenangan atributif UU Kejaksaan, keaktifan ini semakin mengukuhkan posisi BPA Kejaksaan RI sebagai Center of Excellence pemulihan aset di kawasan Asia-Pasifik agar tidak ada ruang aman bagi hasil kejahatan. Jt-MD



