Eksepsi Tergugat Kasus Pura Dalem Balangan Diterima, Laporan Pemalsuan Silsilah Bergulir di Polda Bali
Menghukum Para Penggugat Membayar Biaya Perkara Rp 5.865.000

DENPASAR, MataDewata.com | Selama 30 tahun mengawal masalah Pura Dalem Balangan, Pengacara Harmaini Idris Hasibuan, SH., Senin (11/9/2023) menyampaikan eksepsi tergugat kasus Pura Dalem Balangan diterima majelis Hakim. Langkah ini juga menegaskan semangat untuk mengawal laporan pidana di Polda Bali.
Lanjut Hasibuan, 17 orang yang terkait kasus tanah Pura Dalem Balangan bisa terancam pidana lantaran diduga telah memalsukan silsilah. “Kenapa saya katakan palsu. Silsilah dalam bukti P1 pada tahun 2001 atas nama I Riyeg yakni sebagai purusa (laki-laki) tapi isi dalam silsilah itu I Riyeg sebagai pradana (perempuan),” ujarnya.
Selanjutnya ia menyampaikan, bagaimana bisa di Bali seorang perempuan memiliki saudara laki-laki 4 mendapatkan waris. Selanjutnya pada bukti P2, I Riyeg ini memiliki suami 3 itu kan tidak mungkin. “Seorang perempuan bersuami 3,” terang Hasibuan yang mengaku terkejut karena sudah 30 tahun mengawal masalah Pura Dalem Balangan, tiba-tiba penggarap yang diketahui sudah mendapatkan ganti rugi dan tidak ada hubungan darah melakukan gugatan.
“Kita kan tahu kalau di Bali itu ada sanggah kemulan dan juga ada kawitan. Di mana kawitan klien kami berbeda tentu leluhur disembah juga berbeda. Dan sangat jelas tidak ada hubungan. Sesana (kewajiban) tidak ada, lalu meminta hak,” bebernya lanjut menyampaikan selain silsilah disinyalir palsu, tanda tangan Lurah Jimbaran juga disebut-sebut tidak identik. “Bahkan 3 Lurah menyatakan itu palsu,” tegasnya.
Ia mengaku bersyukur, bagaimana sebelumnya pesimis tidak menang namun hakim belakangan menerima eksepsinya selaku tergugat. “Langkah kami sekarang fokus terhadap laporan di Polda Bali. Ya, 17 orang bisa terancam pidana,” tegasnya sembari kembali menyampaikan sebelumnya diterimanya eksepsi tergugat Hakim telah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) Sebelum Putusan pada Agustus lalu. Tim-MD