Satpol PP Denpasar Tertibkan Ratusan Alat Peraga Kadaluarsa di Fasilitas Umum

DENPASAR, MataDewata.com |Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, pamflet, dan papan nama yang terpasang di fasilitas umum, Rabu (29/7/2026). Kegiatan penertiban menyasar sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Denpasar, meliputi Jalan Hayam Wuruk, Jalan Raya Puputan, Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Surapati.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan dalam kegiatan tersebut pihaknya menertibkan sebanyak 200 alat peraga, terdiri atas 52 pamflet, 78 banner, 59 spanduk, 8 umbul-umbul, dan 3 papan nama.

Baca juga :  Wawali Arya Wibawa Buka Workshop Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Musholla Al-Hikmah Joglo

“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan fasilitas umum. Selain itu, kami memastikan pemasangan media informasi maupun promosi tidak mengganggu kepentingan umum dan estetika kawasan perkotaan,” ujar Bawa Nendra.

Pihaknya mengimbau masyarakat maupun pihak yang memasang alat peraga agar memperhatikan ketentuan serta lokasi pemasangan yang telah ditetapkan. Hal tersebut penting dilakukan untuk menjaga ruang publik tetap tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Baca juga :  Bupati Tabanan Resmikan Gedung Perdana Olahraga Padel di Kedungu

Lebih lanjut, Bawa Nendra menegaskan komitmen Satpol PP Kota Denpasar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara transparan dan berintegritas. Seluruh jenis layanan serta tindak lanjut pengaduan melalui GARBASITA Satpol PP Kota Denpasar tidak dikenakan biaya.

“Untuk menjaga integritas seluruh jajaran, kami menegaskan tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun. Apabila masyarakat menemukan adanya pihak yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar, silakan dilaporkan melalui WhatsApp Bot GARBASITA di nomor 081337338326, dengan menyertakan bukti otentik,” tegasnya.

Baca juga :  Kelurahan Peguyangan Gelar Pendataan Duktang dan Sambangi Rumah yang Ditinggal Mudik

Satpol PP Kota Denpasar juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban fasilitas umum serta berperan aktif menyampaikan pengaduan apabila menemukan pelanggaran maupun praktik yang mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar.

“Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan Kota Denpasar yang tertib, bersih, aman, dan nyaman,” ujarnya. Ayu/Hd-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button