Perkuat Pelindungan UMK Lokal, Direktur Merek DJKI Tinjau Sentra Produksi Bali Pure di Tejakula

BULELENG, MataDewata.com | Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Fajar Sulaeman Taman, meninjau Sentra Produksi Bali Pure di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali, sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan kekayaan intelektual bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Kunjungan tersebut didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, beserta Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali. Rombongan diterima oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, bersama pemilik Bali Pure, I Ketut Sumayana.
Pada kesempatan itu, Kepala BRIDA Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, menyampaikan bahwa Bali Pure merupakan salah satu produk unggulan daerah yang telah berkembang dan memperoleh berbagai penghargaan di tingkat nasional. Di antaranya Entrepreneur Award Category Best Chain Ecosystem 2023 dari Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM Unggulan Kategori Kolaborator Terbaik Community Hub Jalin Lokal 2024, serta Terbaik II Nasional Lomba Inovasi UMKM Produk Aman dan Berkelanjutan Kategori Kosmetika dari BPOM RI Tahun 2026.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar Sulaeman Taman, menyampaikan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset penting yang perlu dilindungi agar mampu memberikan nilai tambah dan meningkatkan daya saing produk lokal. Menurutnya, pelindungan merek menjadi salah satu instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pertumbuhan UMK yang berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, mendorong pemilik usaha untuk terus memperkuat pelindungan kekayaan intelektual, termasuk memperluas pendaftaran merek pada kelas barang yang relevan sesuai perkembangan usahanya. Selain itu, ia juga mengimbau agar Bali Pure terus menjaga kualitas produk serta mempertimbangkan pendaftaran merek di tingkat internasional melalui Protokol Madrid sebagai langkah memperluas jangkauan pasar global.
Kunjungan kerja tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Hukum dalam memberikan pendampingan dan penguatan pelindungan kekayaan intelektual kepada pelaku UMK, sehingga produk-produk lokal memiliki kepastian hukum dan semakin berdaya saing di pasar nasional maupun internasional. Kb-MD



