DPRD Tabanan Konsultasikan Aturan Calon Tunggal Jelang Pilkel Serentak 2027

TABANAN, MataDewata.com | Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan melakukan langkah proaktif dengan mengonsultasikan mekanisme pencalonan perbekel (kepala desa) dengan calon tunggal ke pemerintah pusat. Langkah ini diambil menyusul belum adanya aturan teknis yang secara rinci mengatur pelaksanaan Undang-Undang Desa terbaru.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani menjelaskan bahwa inisiatif tersebut penting dilakukan mengingat pada tahun 2027 mendatang sebanyak 97 desa di Tabanan dijadwalkan menggelar pemilihan perbekel secara serentak. Menurutnya, salah satu persoalan yang kerap muncul dalam pelaksanaan pemilihan adalah minimnya jumlah calon di sejumlah desa.

Baca juga :  Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan Temukan Pelanggaran Pembangunan Villa di Kediri

Gusti Nyoman Omardani menegaskan dilihat dari aturan teknis terkait pencalonan tunggal belum tersedia secara jelas. “Dalam Undang-Undang Desa yang baru memang memungkinkan adanya calon tunggal, namun hingga saat ini peraturan pemerintah sebagai turunan teknisnya belum terbit,” ujarnya, Senin (27/1/2026). Ketiadaan regulasi tersebut, lanjut Omardani berdampak pada tertundanya pelaksanaan pemilihan di beberapa desa karena harus memperpanjang masa penjaringan calon.

Baca juga :  Berbagai Lomba Meriahkan Semarak HUT ke-79 Kemerdekaan RI di Kabupaten Tabanan

Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu tahapan dan kepastian hukum pelaksanaan pilkel. Untuk mengantisipasi hal itu, Komisi I memilih melakukan langkah “jemput bola” dengan berkonsultasi langsung ke Direktorat Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. “Tujuannya agar ada kepastian hukum terkait mekanisme pemilihan perbekel dengan calon tunggal, sehingga pelaksanaan ke depan bisa berjalan lancar,” tegasnya.

Selain membahas mekanisme pencalonan, Komisi I juga menyoroti persoalan lain di tingkat desa, seperti kesulitan dalam memenuhi keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah wilayah. Omardani berharap pemerintah pusat segera menerbitkan peraturan pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Desa terbaru.

Baca juga :  Komisi I DPRD Tabanan Dengarkan Suara Tuntutan Purnabakti Perangkat Desa

Regulasi tersebut dinilai sangat penting sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah maupun kebijakan teknis lainnya. “Informasi yang kami terima, draf PP sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara. Kami berharap bisa segera ditetapkan agar menjadi pedoman yang jelas bagi daerah,” pungkasnya. Hdt-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button