Satpol PP “Pukul Rata” Pelanggar Prokes di Batu Bolong

BADUNG, MataDewata.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali kembali melaksanakan Operasi Gabungan penegakan Pergub Bali No: 10 Tahun 2021, Senin (22/3/2021) malam. Upaya ini sebagi keseriusan Pemerintah Provinsi Bali untuk bersiap membuka sektor pariwisata secara penuh.

Giat atau operasi yustisi ini dilaksanakan mulai pukul 20.00 Wita, diawali Apel Gabungan yang dipimpin oleh Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali, I Komang Kusumaedi di Lapangan Parkir Desa Canggu.

Personil yang dilibatkan terdiri dari Satpol PP Provinsi Bali 19 orang (termasuk 4 orang PPNS)., Satpol PP Kabupaten Badung 13 orang., Polda Bali 20 orang., Polres Badung 15 orang., BPBD Provinsi Bali 2 orang serta 5 orang dari pihak Imigrasi.

Baca juga :  Satgas Kelurahan Sesetan Gencarkan Tracing dan Penyemprotan Desinfektan

Kegiatan yang dipusatkam di seputaran Jalan Pantai Batu Bolong, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung itu berhasil “Memukul Rata” untuk menjaring 55 pelanggaran. Beberapa pelanggar protokol kesehatan (Prokes) dikenakan denda administratif.

“WNA dikenai sanksi denda administratif Rp1 juta sebanyak 11 yang dibayarkan tunai. WNI dikenai denda administratif Rp100 ribu sebanyak 10 orang. Terdiri dari 9 orang bayar tunai dan 1 orang bayar non tunai,” ujar Komang Kusumaedi.

Baca juga :  Lima Orang Pelanggar Prokes Terjaring di Jalan Imam Bonjol

Selain itu ada pelanggar yang tidak bisa membayar denda administratif diberikan surat panggilan sebanyak 2 orang (WNI) serta pernyataan 5 orang (WNI). Disamping itu juga ada teguran lisan bagi 27 orang (WNA) karena pemakaian masker yang tidak baik dan benar.

Foto: Operasi Gabungan dipantau langsung Kasatpol PP Provunsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi.

Operasi gabungan yang dilaksanakan hingga pukul 22.00 Wita tersebut berlangsung aman, tertib dan lancar. Dipantau langsung Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi. Pada kesempatan itu, ia menjelaskan oprasi menjaring pelanggar Prokes merupakan bagian dari upaya pendisiplinan masyarakat baik WNI maupun WNA.

Baca juga :  Pemkot Denpasar Kembali Serahkan Alat Bantu BKB Kit Stunting

“Guna memberikan kepastian dan keyakinan kepada wisatawan yang akan berwisata ke Bali bahwa Bali konsisten melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap yang masih coba-coba dengan sengaja abai protokol kesehatan. Siapapun dia bagi yang melanggar kita beri sanksi,” tegas birokrat asal Pulau Nusa Penida itu. MD-9

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button