Dialog Terbuka di DPRD Bali, Gubernur Koster Paparkan Roadmap Tuntas Sampah di Mulai Desember 2027
Ground breaking direncanakan pada 8 Juli 2026

DENPASAR, MataDewata.com | Gubernur Bali Wayan Koster membuktikan diri bahwa ia bukan pemimpin yang anti kritik. Dengan tangan terbuka, Gubernur Koster membuka ruang dialog dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana terkait isu penanganan masalah sampah, Rabu (22/4/2026).
Dialog terbuka yang berlangsung di Wantilan Kantor DPRD Bali itu, Gubernur Koster hadir bersama Ketua DPRD Bali Dewa Mahayadnya, Wakil Ketua II DPRD Bali Ida Gede Komang Kresna Budi, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Made Dwi Arbani, dan Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi. Dialog terbuka yang dihadiri sekitar 200 Mahasiswa Unud itu juga mendapat atensi langsung Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang.
Gubernur Koster menyimak penyampaian aspirasi dari Ketua BEM Unud I Gusti Agung Ngurah Oka Paramahamsa yang diikuti Ketua BEM sejumlah fakultas. Mereka menyoroti belum optimalnya penanganan sampah di Bali, kegagalan sistem pengolahan sampah, lemahnya penegakan hukum, hingga minimnya fasilitas pengolahan. Gubernur Koster menyampaikan terima kasih atas kepedulian mahasiswa tersebut.
Terkait masalah sampah, Gubernur Koster menjelaskan secara terstruktur mengenai UU Nomor 18 Tahun 2008 yang mengatur tanggung jawab pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Namun untuk Bali, ia menegaskan tidak kaku memisahkan tugas tersebut. Sejak dilantik, ia mengeluarkan Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. “Regulasi ini dikeluarkan karena saya sangat paham bahwa sampah harus dikelola dari sumbernya,” ujarnya.
Gubernur mengungkapkan, volume sampah di Denpasar mencapai 1.033 ton/hari dan Badung 800 ton/hari yang membebani TPA Suwung hingga ketinggian 45 meter. Menjawab tuntutan mahasiswa agar penanganan dipercepat sejalan penutupan TPA Suwung, Koster menegaskan posisinya sama. Di hulu, Pemkot Denpasar mengoptimalkan komposter bag dan Badung menggencarkan teba modern. Di bagian tengah, Denpasar mengoptimalkan 23 TPS3R dan 4 TPST (Kerthalangu, Padang Sambian, dan 2 di Tahura) dengan peralatan canggih.
Koster juga memaparkan rencana (roadmap tuntas sampah) dengan pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) hasil kerja sama dengan Danantara di atas lahan 6 hektare milik Pemprov Bali. Ground breaking direncanakan pada 8 Juli 2026 dan ditargetkan beroperasi Desember 2027. Terkait masa depan lahan TPA Suwung, Koster menjamin lahan tersebut akan menjadi kawasan terbuka hijau dan fasilitas umum seperti jogging track. “Tidak ada niat kontak investor (bangun mall), saya jaminannya sebagai gubernur, sekala dan niskala,” tegasnya.
Di akhir dialog, Ketua BEM Unud Oka Paramahamsa mengapresiasi sikap terbuka Gubernur. Dialog ditutup dengan penandatanganan policy brief yang memuat enam tuntutan mahasiswa, termasuk keterbukaan informasi, penegakan hukum, optimalisasi TPS3R, sosialisasi edukasi, pembentukan satgas sampah, hingga pembuatan kanal pelaporan. Hp-MD



