Bupati Adi Arnawa Salurkan Bantuan Hari Raya Rp2 Juta per KK

Sasar Puluhan Ribu Penerima Menjelang Galungan Pemkab Badung Gandeng BPD Bali Amankan Daya Beli Warga

BADUNG, MataDewata.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menyalurkan bantuan keuangan sebesar Rp2 juta per Kepala Keluarga (KK) kepada masyarakat Hindu menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan 2026. Program strategis tahun kedua ini menyasar 82.420 KK di seluruh wilayah Kabupaten Badung, di mana total dana stimulan ditransfer langsung ke rekening Bank BPD Bali milik masing-masing penerima manfaat.

Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa di tiga lokasi, yaitu Banjar Sekarmukti (Petang), Wantilan Pura Dalem Desa Adat Blahkiuh (Abiansemal), serta Banjar Tengah Kaler dan Kelod Desa Gulingan (Mengwi), Kamis (11/6/2026).

Baca juga :  Makna Penampahan Galungan

Agenda ini dihadiri oleh anggota DPRD Badung dapil terkait, Forkopimda, Sekda IB. Surya Suamba, Ketua TP PKK Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, Ketua DWP Nyonya Olivia Surya Suamba, serta jajaran kepala OPD.

Bupati Adi Arnawa menyatakan bantuan ini adalah bentuk kehadiran nyata pemerintah saat kebutuhan dan harga pangan melonjak menjelang hari raya, terutama di tengah dinamika ekonomi global. “Kami ingin memastikan masyarakat Badung tetap bisa merayakan hari raya dengan tenang dan penuh kebahagiaan,” tegas Bupati Adi Arnawa.

Baca juga :  Gubernur Bali, Wayan Koster Usulkan 10 Program Infrastruktur Prioritas Tahun 2023

Selain uang tunai, Pemkab Badung menggandeng Perumda Pasar Mangu Giri Sedana dan BPD Bali untuk memberikan potongan harga belanja Rp50 ribu bagi warga yang membeli kebutuhan upacara di pasar bentukan pemerintah.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Badung, Gede Eka Sudarwitha menjelaskan bahwa peningkatan kebutuhan menjelang hari besar keagamaan memicu kenaikan harga barang dan jasa yang berisiko menurunkan daya beli masyarakat.

Baca juga :  Pegadaian Kanwil VII Denpasar Melaksanakan Aksi Pegadaian Peduli Momen Idul Adha

Secara hukum, program jaring pengaman sosial ini berpijak pada UU No. 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Perda Badung No. 8/2025 tentang APBD 2026, serta Perbup No. 39/2025 terkait tata cara hibah dan bansos. Data penerima telah divalidasi ketat lewat musyawarah berjenjang dari tingkat dusun hingga Dinas Sosial dengan rincian sebaran di enam kecamatan se-Badung. Hb-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button