Kemenkum Bali Gali Potensi Kekayaan Intelektual di Titik Nol Singaraja

BULELENG, MataDewata.com |Β Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus mendorong pelindungan aset kekayaan intelektual (KI) berbasis potensi daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui peninjauan langsung kawasan Titik Nol Kota Singaraja yang dipimpin Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar Sulaeman Taman, didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana.

Peninjauan dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai potensi kekayaan intelektual yang dimiliki Kabupaten Buleleng agar memperoleh pelindungan hukum dan dapat dimanfaatkan sebagai aset yang bernilai ekonomi. Salah satu objek yang menjadi perhatian adalah Buleleng Terra Sign, penanda kawasan yang kini menjadi ikon baru Kota Singaraja.

Baca juga :  Kanwil Kemenkumham Bali Dukung Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Bali

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Buleleng menjelaskan bahwa desain Buleleng Terra Sign telah diajukan permohonan pelindungan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui skema Desain Industri. Pelindungan tersebut bertujuan memberikan hak eksklusif atas desain visual penanda kawasan sekaligus memperkuat identitas Kota Singaraja.

Selain itu, pembahasan juga mencakup potensi pelindungan terhadap Buleleng Festival sebagai agenda tahunan Kabupaten Buleleng. Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar Sulaeman Taman, merekomendasikan agar nama dan identitas festival didaftarkan sebagai merek jasa dalam Kelas 35 dan Kelas 41 sesuai Klasifikasi Nice, sehingga penyelenggaraan festival beserta aktivitas promosi, pameran, hiburan, dan seni budaya memperoleh kepastian hukum.

Baca juga :  PT Jimbaran Hijau Melalui SMSI Bali Bagikan Bantuan Beras di Tengah Pandemi

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menegaskan bahwa inventarisasi potensi kekayaan intelektual daerah menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya saing sekaligus memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah.

“Kami akan terus mendampingi pemerintah daerah dalam mengidentifikasi dan melindungi berbagai potensi kekayaan intelektual, baik berupa merek, desain industri, indikasi geografis, maupun bentuk kekayaan intelektual lainnya, sehingga mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca juga :  Siaga, Bupati Jembrana Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir

Melalui peninjauan lapangan ini, Kementerian Hukum bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelindungan kekayaan intelektual daerah sebagai fondasi pengembangan ekonomi kreatif dan pelestarian identitas lokal di Kabupaten Buleleng. Kb-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button