DPRD Kabupaten Tabanan Sepakati Ranperda APBD 2026, Apa Fokus Pemkab Tabanan?

TABANAN, MataDewata.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabanan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Lantas, apa fokus Pemerintah Kabupaten Tabanan? Penguatan sektor pertanian dan ketahanan pangan, penataan kota dan desa, penguatan ekonomi daerah, serta pembenahan infrastruktur dan pelayanan publik.

Selain Perubahan APBD, DPRD juga menyepakati empat Ranperda lainnya diantaranya, Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Sanjayaning Singasana, Penyertaan Modal pada PT Penjaminan Kredit Bali Mandara, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama terhadap lima Ranperda, berlangsung di Ruang Rapat DPRD kabupaten Tabanan, Senin (21/9/2026).

Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tabanan mencatat adanya peningkatan target pendapatan dan belanja dalam Perubahan APBD 2026. Pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp2,268 triliun lebih, sementara belanja daerah meningkat menjadi Rp2,351 triliun lebih.

Target Pendapatan Daerah sebesar Rp2,268 triliun lebih, meningkat sebesar Rp87,625 miliar lebih dari APBD Induk Tahun Anggaran 2026 yakni Rp2,181 triliun lebih. Target Belanja Daerah sebesar Rp2,351 triliun lebih, meningkat sebesar Rp94,726 miliar lebih dari APBD Induk Tahun Anggaran 2026 yakni Rp2,256 triliun lebih,” ungkap Sekertaris Badan Anggaran DPRD Tabanan, I Wayan Budi Artana.

Budi Artana, mengatakan Perubahan APBD 2026 diarahkan untuk memperkuat sektor pertanian sebagai sektor unggulan Tabanan. Kebijakan ini, mencakup peningkatan produktivitas lahan, pemanfaatan teknologi, pengembangan komoditas unggulan, akses pasar, serta hilirisasi hasil pertanian dan perikanan.

“Tema tersebut menjadi salah satu landasan dalam mengarahkan kebijakan pembangunan daerah, khususnya dalam penguatan sektor pertanian sebagai sektor unggulan dan bagian penting dalam mendukung ketahanan pangan daerah,” ujarnya.

Baca juga :  Ketua DPRD Tabanan Nyoman Arnawa Soroti Ranperda Permukiman, Lahan Sawah Harus Aman

Secara detail, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD Tabanan telah melakukan pengkajian dan pembahasan terhadap lima Ranperda yang disepakati, termasuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Ketua Pansus III DPRD, A.A Dharma Putra mendorong Penyertaan modal kepada Perusahaan Milik Daerah (Perumda) Sanjayaning Singasana harus memberikan hasil nyata bagi daerah. Karena itu, penyertaan modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha produktif yang mampu meningkatkan kinerja perusahaan agar memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Penyertaan modal daerah agar dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabilitas, serta diarahkan untuk pengembangan usaha yang produktif, memiliki prospek, sehingga tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional rutin, tetapi mampu meningkatkan kinerja dan memberikan kontribusi terhadap PAD,” ujar Ketua Pansus III, A.A Dharma Putra.

Sementara, untuk PT Penjamin Kredit Bali Mandara, ditekankan agar suntikan modal benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Penguatan modal ini disasar untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM dan koperasi di Tabanan yang selama ini terkendala persyaratan agunan bank.

“Pemerintah Daerah agar memastikan penyertaan modal memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya UMKM kita,” ujarnya.

Selain itu, DPRD Tabanan juga menyepakati Ranperda SJUT dan mendorong Pemkab Tabanan untuk melakukan menginventarisasi jaringan utilitas yang terpasang. Penataan ini juga harus diikuti penertiban tegas terhadap jaringan kabel liar yang tak berizin sesuai prosedur yang berlaku.

“Pansus IV DPRD Kabupaten Tabanan mengapresiasi langkah upaya Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam menyelenggarakan dan penataan jaringan utilitas yang terpadu, serta merekomendasikan agar segera melakukan pendataan dan inventarisasi secara menyeluruh terhadap jaringan utilitas yang telah terpasang di wilayah Kabupaten Tabanan,” ujar I Gusti Nyoman Omardani.

Baca juga :  Komisi IV DPRD Tabanan Ungkap Sejumlah Kendala di Puskesmas 1 Kediri

Pansus IV meminta Pemkab Tabanan cermat menentukan sumber pendanaan pembangunan SJUT. Skema pembiayaan harus diperhitungkan secara matang agar tidak membebani APBD maupun mengganggu program prioritas daerah, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.

“Pemerintah daerah harus cermat mengaji dan mempertimbangkan secara cermat terkait sumber pendanaan atau pembiayaan SJUT, mengingat situasi dan kondisi daerah yang nanti berorientasi pada peningkatan pelayanan dasar masyarakat, sehingga tidak mengganggu program prioritas daerah,” paparnya.

Sementara itu, Pansus V DPRD Tabanan mengungkapkan capaian LP2B Kabupaten Tabanan kini mencapai 87,65 persen atau seluas 16.564,33 hektare. Capaian tersebut bertambah sekitar 107,76 hektare, setelah sebelumnya Pemkab Tabanan mempertimbangkan dampaknya terhadap ruang pengembangan sektor pariwisata, khususnya kawasan pesisir.

“Dengan demikian, capaian LP2B di Kabupaten Tabanan mencapai 87,65% dengan luas 16.564,33 hektar,” ungkap Ketua Pansus V DPRD Tabanan, I Wayan Lara.

DPRD Tabanan meminta Pemkab menyiapkan dukungan nyata bagi petani yang lahannya ditetapkan sebagai LP2B. Salah satun dukungan yang dapat diberikan melalui insentif berupa keringanan atau pembebasan pajak daerah, sehingga upaya perlindungan lahan pertanian dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan petani.

“Insentif dimaksud agar dapat diberikan dalam bentuk keringanan atau pembebasan pajak daerah atas lahan yang ditetapkan sebagai LP2B, serta bentuk dukungan lainnya,” ujarnya.

Setelah disetujui, Bupati Kabupaten Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tabanan berkomitmen untuk mempertahankan 87 persen lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Kebijakan itu, dinilai sejalan dengan posisi Tabanan sebagai salah satu daerah lumbung pangan di Bali.

Baca juga :  Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan, Bupati Sanjaya Sampaikan Empat Ranperda Strategis

“Kita sangat sepakat bahwa kita mempertahankan 87% LP2B dan kita sudah sangat berpotensi untuk melakukan apa yang menjadi arahan Kementerian ATR/BPN dan arahan juga dari Bapak Gubernur,” tegas Sanjaya.

Sanjaya menyebut sektor pertanian bukan sekadar sektor ekonomi, tetapi menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat Tabanan. Karena itu, melalui Peraturan Daerah yang telah disepakati, diharapkan lahan pertanian pangan di Kabupaten Tabanan dapat terus terlindungi.

“Pertanian bagi leluhur kita di Kabupaten Tabanan adalah sebagai saka guru untuk menopang kehidupan,” ujarnya.

Selain LP2B, Sanjaya juga menyoroti pentingnya Perda tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Regulasi ini pandang sebagai payung hukum dalam menata jaringan utilitas, khususnya kabel yang selama ini dinilai mengganggu estetika, keselamatan, hingga aktivitas masyarakat.

“Dengan hadirnya Perda hari ini, ini membanggakan buat kita Pemerintah Kabupaten Tabanan karena Pemerintah Kabupaten Tabanan akan juga mempercantik wajah kota sehingga tidak ada kabel keslekat dari Batur, Manggis, bahkan di tengah-tengah kota kita,” kata Sanjaya.

Tak main-main, Sanjaya bahkan mendorong agar penataan kabel dilakukan secara konkret setelah Peraturan Daerah (Perda) terserah ditetapkan.

“Ayo teman-teman dari FORKOPIMDA juga, ayo rame-rame bawa gunting mari kita potong kabel yang tidak jelas nanti di Kabupaten Tabanan karena kita sudah punya payung hukum Perda yang melindungi ini,” pungkasnya.

Setelah disepakati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dokumen lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut kemudian disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapatkan evaluasi Gubernur Bali sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). On-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button