Ajukan Permohonan Menjadi WNI, Kanwil Kemenkumham Bali Lakukan Sidang Pewarganegaraan Kepada 19 Warga Blasteran

DENPASAR, MataDewata.com | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menggelar sidang pewarganegaraan terhadap 19 (sembilan belas) warga blasteran (hasil perkawinan campur) yang mengajukan diri menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), Rabu (5/6/2024).

Seluruh pemohon tersebut merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terlahir dari perkawinan campuran antar negara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah No: 21 Tahun 2022.

Mereka menjalani sidang khusus dengan tim verifikator bertempat di ruang Nakula yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, selain itu tim juga berasal dari jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Imigrasi, Polda Bali, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali dan Dinas Dukcapil Provinsi Bali.

Baca juga :  Harapkan Sinergi dan Kolaborasi Pemkab Badung dan Polres Bandara Tetap Terjalin Baik

Sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh tim verifikator untuk dijawab oleh seluruh WNA yang mengikuti sidang, diantaranya tentang wawasan kewarganegaraan, pajak, dan tindakan kriminal. Mereka mengajukan permohonan menjadi WNI karena mengaku cinta Indonesia, selain itu karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental khususnya di Bali yang membuat tekad mereka bulat untuk menjadi WNI.

Baca juga :  Ketua DPRD Putu Parwata Siap Fasilitasi Program Kerja Aiyiyah Badung

Adapun pemohon yang lahir dari perkawinan campur Indonesia-Jepang berjumlah 12 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Inggris 2 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Prancis 2 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Swiss 1 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Filipina 1 orang dan hasil perkawinan campur Indonesia-Italia 1 orang.

Alexander Palti menilai baik secara formil kesembilan belas WNA tersebut, akan tetapi nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan menunggu kelengkapan dokumen untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. Kh-MD

Baca juga :  Dinsos P3A Bali Peringati HUT ke-20 Taruna Siaga Bencana (Tagana)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button