Reformasi Parpol dan Rekrutmen Kepemimpinan Jadi Kunci Pembenahan Demokrasi Elektoral Menuju 2029

DENPASAR, MataDewata.com | Reformasi partai politik dan pembenahan rekrutmen kepemimpinan dinilai menjadi kunci dalam memperbaiki kualitas demokrasi elektoral Indonesia menjelang Pemilu dan Pilkada 2029. Pembenahan dilakukan melalui perubahan sistem pemilu yang menyentuh tata kelola partai, proses pencalonan pemimpin, serta penguatan kedaulatan rakyat agar demokrasi berjalan lebih berkualitas dan representatif.

Menyongsong Pemilu dan Pilkada 2029, pembenahan demokrasi elektoral di Indonesia menuntut perbaikan yang lebih luas dari sekadar perubahan sistem pemilu, mencakup reformasi partai, kualitas rekrutmen kepemimpinan, hingga independensi penyelenggara.

Pembenahan demokrasi elektoral tidak cukup berhenti pada aspek teknis pencoblosan dan penghitungan suara. Akar persoalan, mulai dari kualitas partai politik, transparansi pencalonan pemimpin, hingga integritas penyelenggara pemilu, harus dibenahi secara menyeluruh. Tanpa reformasi mendasar, kedaulatan rakyat berisiko hanya menjadi jargon demokrasi tanpa benar-benar tercermin dalam proses penentuan kepemimpinan nasional maupun daerah.

Persoalan mendasar demokrasi elektoral Indonesia menjelang 2029 menjadi sorotan dalam Seminar Nasional bertajuk “Menakar Kualitas Demokrasi Elektoral Indonesia, Refleksi untuk Pilpres dan Pilkada 2029” yang diselenggarakan di Four Star by Trans Hotel, Renon, Denpasar, Senin (19/10/2026).

Forum diskusi ini menghadirkan Dr. H. Alfitra Salamm, APU (Ketua Umum AIPI Pusat) sebagai keynote speaker, bersama Prof. Dr. Ir. I Nyoman Sucipta, M.P., Muhammad Ali Azhar, S.IP., M.A., dan I Dewa Agung Gede Lidartawan, S.TP., M.P. (Ketua KPU Bali).

Dengan Dr. Efatha Filomeno Borromeu Duarte, S.IP., M.Sos. sebagai moderator, diskusi diperkaya oleh pemikiran empat pembahas: Dr. I Gede Wardana, M.Si., Dr. I Nyoman Subanda, M.Si., Dr. I Ketut Ngastawa, S.H., M.H., serta I Putu Hadi Pradnyana, S.IP., M.Si. Seluruh narasumber menguliti persoalan demokrasi elektoral sebagai bahan evaluasi menuju Pemilu dan Pilkada 2029.

Ketua Umum AIPI Pusat, Dr. H. Alfitra Salamm, APU, menegaskan reformasi demokrasi menuju 2029 harus berbasis kajian ilmiah. AIPI menargetkan naskah akademik dan RUU Pemilu rampung pada Desember 2026, bukan untuk kepentingan politik praktis, melainkan demi perbaikan demokrasi.

Baca juga :  Bupati Adi Arnawa Upasaksi Karya Ngenteg Linggih di Pura Desa Bale Agung Desa Adat Kutuh

“Dalam rangka AIPI Pusat ingin menyusun naskah akademik RUU Pemilu. Itu tujuan kami yang pertama. Tujuan kami yang kedua adalah ingin menyusun naskah RUU itu sendiri. Jadi ada dua yang kami coba selesaikan hingga bulan Desember,” ujar Alfitra.

Menurut Alfitra, penyusunan regulasi pemilu harus bertumpu pada pertimbangan akademik, rasionalitas, dan kepentingan rakyat, bukan semata-mata kepentingan koalisi maupun partai politik. “Yang jelas, kami menyusun dalam perspektif demokrasi dan perspektif kedaulatan rakyat. Mari kita cari alasan-alasan yang rasional. Alasan rasional saja, tidak usah alasan berdasarkan koalisi, tidak usah berdasarkan partai, tapi berdasarkan akademik,” ujarnya.

Ia mengatakan reformasi partai politik menjadi salah satu kunci pembenahan demokrasi elektoral. Regulasi pemilu yang baik tidak akan berjalan efektif tanpa perbaikan tata kelola partai politik sebagai pilar utama demokrasi. “Reformasi parpol suatu keniscayaan dalam rangka mendukung undang-undang. Nggak mungkin undang-undang pemilu dibuat baik, parpolnya nggak baik,” kata Alfitra.

Sejalan dengan itu, Ketua AIPI Bali sekaligus akademisi Universitas Warmadewa, Dr. Drs. I Gede Wardana, M.Si., turut menyoroti persoalan rekrutmen politik di internal partai yang dinilai menjadi salah satu titik lemah demokrasi elektoral. Mekanisme penjaringan kader dan pencalonan pemimpin yang tidak berjalan semestinya berisiko menghambat lahirnya pemimpin berkualitas. “Rekrutmen di parpol ini yang tidak jalan, tidak benar,” ujar Wardana.

Menurutnya, kecenderungan pewarisan kekuasaan politik yang dapat menghambat regenerasi kepemimpinan. Karena itu, pembenahan demokrasi perlu mendorong kaderisasi, kompetisi politik yang sehat, serta mekanisme pencalonan yang lebih terbuka dan representatif.

Baca juga :  Masuk Minggu Ketiga, 90.394 Unit Kendaraan Wajib Pajak Manfaatkan Relaksasi Pajak Terakhir

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, S.TP., M.P., menegaskan bahwa pembenahan demokrasi elektoral tidak cukup hanya melalui perubahan sistem pemilu atau mekanisme penyelenggaraannya. Menurutnya, kualitas dan tata kelola partai politik menjadi faktor penting yang harus dibenahi untuk mewujudkan proses demokrasi yang lebih baik. “Di partai politik masalahnya, Pak. Bukan di pemilunya,” tegas Agung Lidartawan.

Menurutnya, pembenahan sistem pemilu harus berjalan beriringan dengan reformasi partai politik. Sebab, sistem pemilu yang baik tidak akan berjalan optimal tanpa didukung partai politik yang berkualitas dan memiliki tata kelola yang baik.

Ia menilai sistem pemilu yang diterapkan pada 2014 layak menjadi bahan pertimbangan, terutama karena pemilihan legislatif dilaksanakan lebih dahulu sebelum pemilihan presiden. Menurutnya, hasil pemilu legislatif dapat menjadi dasar dalam menentukan arah pemilihan berikutnya. “Yang terbaik menurut saya adalah 2014. Pileg dulu, baru Pilpres. Hasil Pileg ini untuk Pilpres, hasil Pileg ini untuk Pilkada dan Pil-DPR-nya,” kata Agung Lidartawan.

Terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold), Lidartawan menyatakan setuju dengan pembatasan untuk menata sistem kepartaian. Namun, ia mengingatkan agar suara pemilih yang tidak menghasilkan kursi di parlemen tidak begitu saja diabaikan.

“Ya? Kenapa dibatas-batas, betul. Karena kalau terus-menerus bikin partai juga sebenarnya semuanya nggak lolos, kok. Batasi, saya setuju batasi. Ya? Tapi nanti pada saat sudah dapat suara, suaranya ini jangan dibuang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agung Lidartawan menyebut partai-partai yang tidak lolos ambang batas dapat membuat kesepakatan sejak awal untuk bergabung, sehingga suara yang diperoleh tetap memiliki kekuatan dalam sistem perwakilan.

“Suara-suara ini diwakili oleh nanti yang bersepakat partai itu keluar satu fungsi apa nama partai ini. Tapi disepakati dulu di awal oleh semua partai yang nanti tidak masuk di parliamentary threshold misalnya, itu bergabung menjadi satu, sehingga buat kekuatan,” tuturnya.

Baca juga :  Targetkan 11 Kursi DPRD Bali, Demokrat Daftarkan 55 Caleg Berpotensial

Ia mendukung pemberian anggaran pemerintah bagi seluruh partai peserta pemilu, dengan penggunaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. “Cuman saya setuju besok, semua partai yang ikut pemilu nanti harus dapat anggaran dari pemerintah, saya setuju,” terangnya.

Agung Lidartawan menilai, dukungan anggaran bagi partai politik harus disertai aturan yang tegas agar penggunaannya sesuai peruntukan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, ia mendukung agar pendanaan Pilkada sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung proses pemilihan kepala daerah yang lebih baik. “Ya, dan saya setuju pilkada dibiayai oleh APBN semuanya,” ucap Agung Lidartawan.

Menurut Lidartawan, pendanaan Pilkada melalui APBN perlu dipertimbangkan untuk mengurangi ketergantungan pada anggaran daerah dan meminimalkan potensi pengaruh kepentingan politik kepala daerah. Namun, skema tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut terkait mekanisme penganggaran, pembagian kewenangan, dan pertanggungjawaban dana.

Agung Lidartawan juga mengusulkan agar hasil sensus penduduk dikaji sebagai sumber data untuk pemutakhiran data pemilih. Menurutnya, langkah ini dapat membantu meningkatkan akurasi dan efisiensi pendataan, dengan tetap memperhatikan pembaruan data serta mekanisme verifikasi untuk memastikan hak pilih masyarakat terlindungi.

Demokrasi elektoral menuju 2029 memerlukan pembenahan menyeluruh yang tidak hanya bertumpu pada sistem pemilu. Penguatan kualitas melibatkan perbaikan rekrutmen partai politik, pendanaan politik, akurasi data pemilih, hingga representasi suara rakyat. Naskah akademik dan RUU Pemilu dari AIPI diharapkan menjadi landasan kajian rasional guna memperkuat kedaulatan rakyat dan kualitas demokrasi Indonesia. On-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button