Bahas Lima Ranperda dalam Sidang Paripurna, Pemkot dan DPRD Denpasar Perkuat Sinergi
Fokus Regulasi Perangkat Daerah hingga Penanggulangan Kebakaran

DENPASAR, MataDewata.com | Pemerintah Kota Denpasar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar memperkuat sinergi strategis dalam penyusunan produk hukum dan regulasi daerah melalui Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan III Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (19/10/2026).
Rapat paripurna penting ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Ida Bagus Yoga Adi Putra dan Made Oka Cahyadi Wiguna.
Dalam sidang tersebut, agenda utama difokuskan pada penyampaian pidato pengantar Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan eksekutif, yang dibacakan oleh Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa.
Keempat Ranperda usulan pemerintah daerah tersebut meliputi: Ranperda tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Ranperda tentang Bantuan Hukum; Ranperda tentang Pemilihan dan Pemberhentian Perbekel; sertaRanperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selain empat Ranperda eksekutif tersebut, rapat paripurna juga mengagendakan pembahasan satu Ranperda inisiatif dari DPRD Kota Denpasar mengenai Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan. Sidang paripurna ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kota Denpasar, Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkot Denpasar.
Wakil Walikota Arya Wibawa dalam pemaparannya menjelaskan bahwa penyusunan empat Ranperda tersebut merupakan langkah proaktif pemerintah dalam menyesuaikan regulasi daerah dengan dinamika kebijakan nasional, memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh.
Perangkat Daerah: Ranperda perubahan keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 diarahkan untuk menyelaraskan kelembagaan perangkat daerah dengan ketentuan terbaru, termasuk penataan pengaturan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta penyempurnaan kelembagaan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Bantuan Hukum: Ranperda tentang Bantuan Hukum dirancang untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan secara merata, terkhusus bagi kelompok rentan seperti anak yang berhadapan dengan hukum, penyandang disabilitas, serta lanjut usia. Penguatan regulasi ini juga mengintegrasikan peran paralegal dalam memberikan layanan bantuan hukum nonlitigasi melalui 43 pos bantuan hukum yang telah terbentuk di tingkat desa dan kelurahan se-Kota Denpasar.
Pemilihan dan Pemberhentian Perbekel: Disusun sebagai tindak lanjut atas perubahan kebijakan nasional di bidang pemerintahan desa, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi ini mencakup mekanisme tahapan pemilihan, pemilihan perbekel antarwaktu, serta penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, mengingat pemilihan perbekel serentak di 23 desa di Denpasar direncanakan berlangsung pada 2027.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Mengatur penyesuaian masa keanggotaan BPD menjadi delapan tahun, mekanisme pembentukan panitia melalui musyawarah desa, serta pemenuhan kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Regulasi ini mendesak disiapkan mengingat masa bakti 231 anggota BPD se-Kota Denpasar akan berakhir pada Juli 2027.
Di sisi lain, DPRD Kota Denpasar turut mengajukan Ranperda inisiatif tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan, yang pidato pengantarnya dibacakan oleh I Nyoman Darsa.
Dalam pemaparannya, pihak dewan menegaskan bahwa urusan pencegahan dan penanggulangan kebakaran merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar guna melindungi keselamatan jiwa, harta benda, serta lingkungan masyarakat.
Penyusunan regulasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 114 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPK).
“Penyusunan Ranperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan dinilai penting seiring meningkatnya potensi risiko kebakaran akibat pertumbuhan penduduk dan pesatnya pembangunan permukiman, pusat perdagangan, kawasan industri, serta gedung bertingkat di Kota Denpasar,” ujar I Nyoman Darsa.
Melalui regulasi yang lebih terintegrasi ini, pemenuhan standar keselamatan, ketersediaan sarana proteksi kebakaran, aksesibilitas armada pemadam, hingga sistem mitigasi diharapkan semakin optimal. Cakupan pelayanan penyelamatan ke depan juga diperluas, meliputi penanganan bahan berbahaya dan beracun (B3), bencana alam, kecelakaan, hingga kedaruratan nonkebakaran lainnya.
Sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif ini diharapkan mampu melahirkan produk hukum yang memberikan kepastian hukum yang kuat, mendukung tata kelola desa yang mandiri, serta mewujudkan perlindungan dan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat Kota Denpasar. Hd-MD



