Kemenangan Diplomasi, Indonesia dan Filipina Sepakat Mary Jane Veloso Lanjutkan Masa Hukuman di Filipina

JAKARTA, MataDewata.com | Pemerintah Indonesia dan Filipina mencapai kesepakatan penting terkait pemindahan narapidana Mary Jane F. Veloso, seorang warga negara Filipina, yang sebelumnya menjalani hukuman di Indonesia. Kesepakatan ini diwujudkan melalui penandatanganan Practical Arrangement oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, dan Wakil Menteri Urusan Hukum dan Gugusan Penghubung Filipina, Raul T. Vasquez pada Jumat, 6 Desember 2024.

Pemindahan ini merupakan hasil proses diplomasi intensif yang melibatkan berbagai pihak di kedua negara. Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. sebelumnya mengajukan permintaan resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mengupayakan pemulangan Mary Jane. Permintaan ini kemudian disampaikan kembali secara formal oleh Duta Besar Filipina untuk Indonesia, H.E. Gina Alagon Jamoralin, pada pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI pada Senin, 11 November 2024.

Baca juga :  Kadiv Yankumham Bali Tegaskan Jajarannya untuk Menjaga Nama Baik dan Citra Kementerian

Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah Indonesia dan Filipina melakukan pertukaran draf Practical Arrangement untuk dipelajari dan disepakati bersama. Kesepakatan ini menegaskan komitmen kedua negara terhadap nilai-nilai diplomasi, kerja sama internasional, dan penghormatan terhadap kedaulatan hukum masing-masing negara. Adanya ketentuan penting dalam Practical Arrangement seperti Penghormatan terhadap Kedaulatan Hukum, Pelaksanaan Hukuman, Larangan Masuk Kembali ke Indonesia dan Akses Informasi.

Baca juga :  Perangi Halinar, Jajaran Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali Lakukan Penggeledahan di Rutan Negara
Ik-MD-OJK/Bali//27/2024-fm

Pemerintah Filipina menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra, serta pejabat terkait lainnya atas kerja sama yang terjalin erat.

Kembali ke Filipina, Mary Jane F. Veloso Menjadi Simbol Kerja Sama Diplomatik. Pemindahan Mary Jane F. Veloso merupakan bukti nyata keberhasilan diplomasi kedua negara dalam menjunjung prinsip supremasi hukum dan penghormatan terhadap kedaulatan. Pemerintah Filipina juga menegaskan pentingnya diplomasi berkelanjutan untuk mencari solusi terbaik dalam menghadapi kasus-kasus serupa, tanpa mengesampingkan kerangka hukum negara-negara terkait.

Baca juga :  Tekankan Pentingnya Integritas dan Kinerja, Kadiv Pemasyarakatan Bali Ajak Jajaran Terapkan Tri Kaya Parisudha

Pemerintah Indonesia dan Filipina berkomitmen melanjutkan hubungan baik dalam berbagai bidang kerja sama, mencerminkan semangat kemitraan strategis antara kedua negara. Dalam kesepakatan ini, Mamur Saputra selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menjelaskan bahwa pemindahan Mary Jane akan sesuai dengan kebijakan yang berlaku di kedua negara. Kh-MD

MD Suteja

π‘π„πƒπ€πŠπ“π”π‘ πŒπ€π“π€ 𝐃𝐄𝐖𝐀𝐓𝐀

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button