Pemkab Gianyar Gelar Sosialisasi Pelindungan Data Pribadi untuk Aparatur Pemerintah

Gandeng Diskominfo Bali, Kabid Persandian Ni Putu Dian Pratiwi Udayani Ingatkan Pentingnya Kesiapan Perangkat Daerah Hadapi PP Nomor 33 Tahun 2026

GIANYAR, MataDewata.com | Pemerintah Kabupaten Gianyar melaksanakan Sosialisasi Pelindungan Data Pribadi melalui Zoom Meeting, Rabu (16/9/2026). Kegiatan digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran aparatur pemerintah terhadap pentingnya menjaga keamanan serta kerahasiaan data pribadi.

Sosialisasi menghadirkan narasumber I Made Widiartha, S.T., M.A.P., Sandiman Ahli Madya Dinas Kominfos Provinsi Bali, serta diikuti pejabat dan pegawai yang menangani pengelolaan data, teknologi informasi, dan layanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar.

Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai prinsip pelindungan data pribadi, kewajiban dalam pengelolaan data, serta langkah pencegahan penyalahgunaan maupun kebocoran data dalam pelayanan publik. Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Kepala Bidang Persandian dan Statistik Diskominfo Gianyar, Ni Putu Dian Pratiwi Udayani, S.STP., M.A.P., mengatakan sosialisasi menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman seluruh perangkat daerah terhadap regulasi baru dari Pemerintah Pusat.

Baca juga :  Relawan Wayan Sudirta Turba Kunjungi Penyandang Disabilitas di Tengah Pandemi

“PP Nomor 33 Tahun 2026 ini sangat penting kita cermati bersama, karena selama ini Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi masih memuat ketentuan yang bersifat umum. Kini melalui aturan teknis yang lebih rinci, pemerintah daerah termasuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar memiliki pedoman yang lebih operasional dalam mengelola data pribadi masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa PP Nomor 33 Tahun 2026 ditetapkan pada 16 Juli 2026 dan mulai berlaku efektif enam bulan kemudian. Masa transisi tersebut perlu dimanfaatkan untuk mempersiapkan berbagai aspek yang diperlukan sebelum regulasi berlaku efektif.

Menurut Dian, salah satu hal yang diperjelas dalam aturan tersebut adalah pembedaan antara data pribadi umum dan data pribadi spesifik. Data pribadi umum antara lain nama, jenis kelamin, dan kewarganegaraan, sedangkan data pribadi spesifik meliputi data kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, dan data keuangan pribadi yang memerlukan tingkat pelindungan lebih tinggi.

Baca juga :  Wabup Suiasa Ramah Tamah Dengan Gerakan Pramuka Kwarcab Badung

Hal tersebut dinilai sangat relevan dengan penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Gianyar, mulai dari layanan administrasi kependudukan, kesehatan di Puskesmas dan RSUD, pendidikan, hingga layanan perizinan yang menggunakan data masyarakat.

Selain itu, setiap perangkat daerah yang bertindak sebagai pengendali data pribadi memiliki kewajiban untuk menyusun kebijakan pemrosesan data secara internal, melaksanakan penilaian dampak pelindungan data pribadi, serta menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi di instansi masing-masing.

PP tersebut juga mengatur mekanisme pelaksanaan hak masyarakat sebagai subjek data pribadi. Di antaranya hak mengajukan keberatan atas pemrosesan otomatis, hak menerima ganti rugi, serta kewajiban instansi melakukan notifikasi apabila terjadi kegagalan pelindungan data.

Ketentuan lainnya mencakup transfer data pribadi lintas negara, pengawasan oleh lembaga pelindungan data pribadi tingkat pusat, serta mekanisme sanksi administratif bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan. Dian menegaskan bahwa Diskominfo Kabupaten Gianyar berkomitmen terus mengawal kesiapan seluruh perangkat daerah dalam mengimplementasikan PP Nomor 33 Tahun 2026.

Baca juga :  Sekda Adi Arnawa Hadiri Penanaman 10.000 Mangrove di Kawasan Tahura Tanjung Benoa

“Masa transisi sebelum aturan ini berlaku efektif pada Januari 2027 hendaknya kita manfaatkan sebaik-baiknya untuk melakukan evaluasi kesiapan, mulai dari kebijakan internal, sistem keamanan data, aplikasi layanan publik, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola data di masing-masing OPD,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa pelindungan data pribadi bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kepatuhan terhadap pelindungan data pribadi bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab kita bersama dalam menjaga kepercayaan masyarakat Gianyar terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, aman, dan akuntabel di era digital,” tegas Dian. Hg-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button