DJKI Melindungi, 2025 sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri

JAKARTA, MataDewata.com | Mendukung upaya mempromosikan produk unggulan daerah serta melindungi produk-produk unggulan tersebut dari penyalahgunaan atau pemalsuan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menetapkan tahun 2025 sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri.

Menegaskan semangat “Indonesia Berkarya & Melindung” Tahun Hak Cipta dan Desain Industri di tahun 2025 ini mengangkat tema “Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital”.

Baca juga :  PWI Larang Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-Abal

Penetapan Tahun 2025 sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk-produk dalam negeri. Kh-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button