Raperda Ormas Badung Bakal Atur Pendataan dan Evaluasi Organisasi

BADUNG, MataDewata.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tengah melakukan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Badung diarahkan untuk mengatur keberadaan ormas secara administratif. Selain itu, pemerintah nantinya juga akan melakukan pendataan dan evaluasi sebelum menentukan bentuk pemberdayaan terhadap organisasi yang ada.

Pendataan diperlukan untuk mengetahui keberadaan organisasi sekaligus melihat aktivitas yang dilakukan di tengah masyarakat. Organisasi yang telah terdata akan melalui tahap evaluasi. Hal itu, disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, S.Sos., di Ruang Madya Gosana Kantor DPRD Kabupaten Badung, Selasa (18/8/2026).

Baca juga :  Rapat Kerja Bahas Evaluasi LKPJ 2024, Komisi II DPRD Badung Bersama Lima OPD

“Setelah pendataan kan setelah pendataan itu ada nanti evaluasi seperti yang saya sampaikan tadi, ormas yang mana yang memang bermanfaat untuk kita di Kabupaten Badung, untuk masyarakat Kabupaten Badung,” ujar Lanang Umbara.

Hasil evaluasi tersebut sebagai dasar untuk menentukan langkah berikutnya. Ormas yang dinilai memiliki kegiatan positif akan diarahkan untuk mendapatkan pemberdayaan. “Setelah itu pendataan, evaluasi baru pemberdayaan. Kalau ormas yang sifatnya positif, yang kegiatannya positif wajib kita berdayakan untuk membantu program pemerintah untuk juga membantu masyarakat kita di Kabupaten Badung,” ujarnya.

Baca juga :  Pemkot Denpasar Studi Banding ke Pemkot Surabaya, Dukung Optimalisasi Satu Data Denpasar

Sementara itu, tahapan penyerapan aspirasi dalam penyusunan Raperdab ruang bagi pemerintah untuk mendengar langsung pengalaman dan kondisi yang dihadapi masyarakat maupun organisasi di lapangan. “Pengalaman adalah guru yang utama, nah tentunya itu menjadi acuan dari kami untuk penyempurnaan daripada rancangan peraturan perundang-undangan,” tutupnya. On-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button