Aspirasi Masyarakat Jadi Bahan Penyempurnaan Raperda Ormas Badung

BADUNG, MataDewata.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung mengadakan rapat dengan Ormas untuk mendengarkan aspirasi sebagai masukan dalam rangka Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Badung terus berproses.
DPRD Badung Pada tahap penyerapan aspirasi untuk menghimpun berbagai masukan dari masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan rancangan peraturan Daerah tersebut. Penyerapan aspirasi ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari pimpinan organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat hingga unsur pemerintahan di tingkat desa dan kecamatan.
Tahapan ini, sangat penting sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai kondisi dari masih-masing ormas dan temuan-temuan yang ditemukan di lapangan sehingga produk dari peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar bersentuh langsung dengan kondisi dan realitas yang terjadi dilapangan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, S.Sos., mengatakan masukan dan aspirasi dari ormas menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Raperda.
“Inilah bagian daripada tanggung jawab moral dan pertanggungjawaban publik karena aspirasi-aspirasi itu merupakan aspirasi dari tingkat akar rumput. Banyak catatan yang banyak bahkan semua kita catat,” ujarnya usai pertemuan dengan ormas di Ruang Madya Gosana Kantor DPRD Kabupaten Badung, Selasa (18/8/2026).
Lanang Umbara, memandang pengalaman masyarakat di lapangan sebagai salah satu dasar penting dalam menyempurnakan rancangan peraturan yang nantinya akan diterapkan di Kabupaten Badung. “Pengalaman adalah guru yang utama, nah tentunya itu menjadi acuan dari kami untuk penyempurnaan daripada rancangan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
Seluruh masukan yang diterima nantinya akan dibawa ke tahap pembahasan DPRD Badung untuk melihat mana saja yang bisa diakomodasi dalam Raperda sesuai aturan dan kebutuhan daerah. Harapannya, aturan yang disusun selain mengatur administrasi ormas, tapi juga bisa memperjelas bagaimana ormas dapat berkembang dan ikut berkontribusi di Kabupaten Badung. On-MD



