Update Penanggulangan Covid-19, Pertambahan Kasus 156 Orang

DENPASAR, MataDewata.com | Pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 156 orang (138 orang melalui Transmisi Lokal dan 18 PPDN). Sembuh sebanyak 144 orang, dan 4 orang Meninggal Dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi 36.545 orang, sembuh 33.696 orang (92,20%), dan meninggal Dunia 1.000 orang (2,74%). Kasus Aktif tanggal 11 Maret 2021 hingga pukul 18:00 Wita menjadi 1.849 orang (5,06%).

Baca juga :  Kasus Positif Covid-19 Bertambah Satu Orang, Kesembuhan Pasien Capai 97,28 Persen
Ucp/MD-HRN-RD//11/2021/fm

SE No: 06 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku mulai tanggal 9 Maret s/d 22 Maret 2021.

Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat. Dalam Surat Edaran ini terdapat beberapa pengaturan baru yang merupakan perubahan dari Surat Edaran terdahulu (Surat Edaran No: 05 Tahun 2021).

Baca juga :  Pengobatan Terapi Usada Barak dalam Penanganan Covid-19 di Bali
Ucp/MD-HRN-GN//11/2021/fm

Diantaranya, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu disiplin melaksanakan 6M :Memakai Masker Standar dengan benar,Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun dan Mentaati Aturan. Masyarakat dihimbau untuk tidak berkerumun dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. Rls-1

Baca juga :  Hapus Stigma Negatif Terhadap ODGJ, RS Jiwa Menjadi RS Manah Shanti Mahottama

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button