Diskominfo Tabanan Pastikan Isu Pemadaman Internet Hoaks

Imbau Masyarakat Tidak Panik dan Pastikan Layanan Internet Berjalan Normal

TABANAN, MataDewata.com | Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh beredarnya informasi palsu atau hoaks terkait isu pemutusan (pemadaman) jaringan internet secara nasional selama tiga hari yang disebut-sebut dimulai pada 25 September 2026.

Isu tersebut marak beredar di media sosial berupa surat yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Digital RI dengan klaim narasi bahwa pemerintah akan mematikan akses internet total di seluruh wilayah Indonesia.

Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Tabanan, I Gusti Putu Winiantara, seizin Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tabanan I Made Sumerta Yasa, menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut murni merupakan kabar bohong yang tidak berdasar.

Baca juga :  Pelindo Dukung IMPA Congress 2026 Wujudkan Pilot Handal

internet

“Kami telah berkoordinasi dan mengonfirmasi secara langsung sesuai arahan Bapak Kadis Kominfo Tabanan, kami tegaskan bahwa surat edaran maupun pengumuman pemadaman internet nasional tersebut adalah 100 persen hoaks, Kementerian Komdigi RI tidak pernah mengeluarkan instruksi atau kebijakan pemadaman internet total,” ujar I Gusti Putu Winiantara, Jumat (25/9/2026).

I Gusti Putu Winiantara menjelaskan bahwa isu menyesatkan ini sengaja disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, mengganggu aktivitas digital, serta berpotensi dijadikan modus penipuan berbasis edaran palsu. Oleh karena itu, masyarakat Kabupaten Tabanan diminta untuk lebih bijak, teliti, dan tidak mudah membagikan kabar yang belum jelas kebenarannya dengan menerapkan prinsip saring sebelum sharing.

Baca juga :  Kanwil Kemenkumham Bali Bersama Kanim Singaraja Gelar Sosialisasi Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

“Atas arahan pimpinan, kami mengingatkan seluruh masyarakat Kabupaten Tabanan agar selalu menyaring setiap informasi yang diterima di media sosial maupun aplikasi perpesanan, dan jika menerima informasi krusial mengenai layanan publik atau infrastruktur digital, pastikan mengecek kebenarannya melalui saluran resmi pemerintah seperti situs www.komdigi.go.id maupun kanal publikasi resmi Pemkab Tabanan,” tambahnya.

Baca juga :  Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan Dorong Penyusunan Perbup Sanksi Pelanggaran Tata Ruang

Saat ini, kementerian terkait bersama aparat penegak hukum juga tengah menelusuri pembuat dan penyebar pertama surat palsu tersebut untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara layanan internet di wilayah Kabupaten Tabanan maupun nasional dipastikan tetap berjalan normal sebagaimana mestinya.  (piskp/tmc)/Ht-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button